Jakarta, Nusantara Bicara -- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan menilai jaksa KPK tidak mampu menjawab soal kriminalisasi dan penyelundupan fakta hukum dalam repliknya.
"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum," ujar Hasto setelah mengikuti persidangan pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Menurut Hasto, yang justru terjadi adalah penggiringan opini bahwa saksi-saksi dari internal KPK adalah saksi fakta terhadap kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Padahal yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAP dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan," ucap Hasto.
"Dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," sambungnya.
Hasto menambahkan pihaknya akan menyiapkan duplik untuk menjawab argumen-argumen yang tertuang dalam replik jaksa. Sidang duplik akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025.(Agus)
Posting Komentar