PROBOLINGGO, Nusantara Bicara -- Satu unit kapal nelayan jenis Bolga asal Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diamankan TNI Angkatan Laut (Lanal Banyuwangi). Kamis (10/7), kapal ini diketahui melanggar zona penangkapan ikan di Perairan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Danposal Paiton Kapten Laut (P) Abson Nizam mengatakan, penindakan ini hasil patroli gabungan yang melibatkan unsur Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Patroli dilakukan dalam rangka pengawasan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Paiton di bawah 12 mil laut dari garis pantai.
“Patroli dimulai dari Dermaga Instalasi Pelabuhan Perikanan Pantai (IPPP) Paiton, Desa Sumberanyar. Kami menyisir wilayah Perairan Paiton ke arah barat dengan fokus operasi terhadap kapal-kapal berkapasitas di bawah 30 GT (gross tonase). Khususnya yang berpotensi melanggar jalur penangkapan, tidak dilengkapi izin resmi, atau tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran,” jelasnya.
Dalam patroli, tim menemukan KMN Rajawali, kapal 15 GT yang dikemudikan Muhammad Hudi, 51, warga Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kapal ini tertangkap sedang menjaring ikan hanya 1 mil dari garis pantai Perairan Pajarakan.
Menurut Abson, penangkapan ikan sejauh itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36/2023. Yakni, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. “KMN Rajawali terbukti melanggar ketentuan tersebut,” ujarnya.
Setelah ditemukan melanggar, KMN Rajawali beserta awaknya diperintahkan menepi ke IPPP Paiton. Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) dibawa ke Pos Kamladu Paiton untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Kami standby-kan para ABK secara bergantian untuk menjaga kapal. Dalam masa pembinaan ini, mereka ditekankan berkelakuan baik dan mematuhi aturan,” jelas Abson.
Sebagai bentuk sanksi administratif, KMN Rajawali ditahan di dermaga IPPP Paiton selama 30 hari. Terhitung sejak Kamis (10/7) hingga Jumat (8/8). Nakhoda dan awak kapal juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulanginya. “Jika terbukti mengulangi pelanggaran serupa, maka mereka bersedia diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(Agus)
Posting Komentar