Indramayu, Nusantara Bicara -- Pengacara Toni RM SH,MH, pengacara muda berbakat yang pernah 'viral' dalam kasus Vina Cirebon mengeluhkan sistim komputerisasi pengaduan perkara berbasis elektronik (e-court) di Mahkamah Agung.
Dimana sistim ini sering mengalami eror, seperti yang diungkapkannya pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Toni mempertanyakan website e-court Mahkamah Agung yang sering eror dan tidak berfungsi ketika ia ingin mengupload bukti-bukti surat perkara perdata melalui ecourt.
"Mahkamah Agung bagaimana ini website ecourtnya? Katanya suruh upload bukti-bukti surat perkara perdata lewat ecourt, tapi ecourtnya sering error, tidak bisa berfungsi untuk saat ini. Bagaimana bisa upload bukti-bukti kalau ecourtnya error begini. Sedangkan batas waktu uploadnya sampai jam 14.30, sekarang jam 13.00," ungkapnya dengan kecewa.
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang prestisius dan paling tinggi sudah seharusnya memiliki sistim komputerisasi yang mumpuni, padahal bila dilihat dari segi anggaran, Mahkamah Agung anggarannya sangat besar Rp.12 Triliun, bahkan tahun 2025 ini mau ditambah Rp.3 Triliun lagi anggarannya dan sudah masuk di DPR RI pengajuan tambahan anggarannya, jelasnya.Apakah dengan anggaran sebesar itu Mahkamah Agung tidak mampu menjaga websitenya agar terus bisa diakses masyarakat pencari keadilan? Karena pendaftaran perkara perdata, gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat, kesimpulan dan pengambilan putusan lewat ecourt Mahkamah Agung.
"Jadi bagaimana ini pelayanan Mahkamah Agung? untuk melayani masyarakat yang sedang berjuang mencari keadilan," tanya Toni RM sekali lagi.
Ia pun berharap, bahwa Mahkamah Agung sudah selayaknya mempunyai website yang superior dan berkelas, karena Mahkamah Agung adalah lembaga hukum tertinggi di Indonesia dalam hal pelayanan hukum bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan, jelasnya menutup pembicaraan.(PS)
#mahkamahagung
#ecourt
#pengadilannegeriindramayu
Posting Komentar