Tangerang, Nusantara Bicara -– Upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelesaikan konflik sosial di wilayah hukumnya kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Kronjo, Polresta Tangerang. Pada Minggu (20/7/2025),
Bhabinkamtibmas Desa Gandaria, Bripka Surono, memfasilitasi proses mediasi atau problem solving antara dua warga yang berselisih akibat masalah pinjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah.
Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Gandaria, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang tersebut turut dihadiri oleh aparat desa, salah satunya Jaro 02 Bapak Astari, serta kedua pihak yang berselisih, yakni Sdri. Darwinah (pihak pertama) dan Sdr. Ramli alias Kondor (pihak kedua).
Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, SM., menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Sdri. Darwinah kepada Sdr. Ramli, dengan menjaminkan sertifikat rumah miliknya. Konflik kemudian mencuat ke masyarakat hingga menimbulkan keresahan.
"Melalui pendekatan humanis dan musyawarah, kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ujar Kapolsek.
Dari hasil mediasi, disepakati beberapa poin penting, di antaranya. Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Pihak pertama (Sdri. Darwinah) bertanggung jawab mengembalikan sertifikat rumah kepada pihak kedua. Dan Pihak pertama berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap pihak kedua maupun pihak lain.
Sebagai bentuk kesepakatan resmi, kedua pihak menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
Kapolsek Kronjo menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang.
“Kami akan terus berupaya menjadi problem solver bagi masyarakat, sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang untuk mengedepankan pendekatan restoratif dan menjunjung tinggi kearifan lokal,” tutupnya. ( Sodikin )
Posting Komentar