www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas

Prajurit TNI AD Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Padang Lawas

Written By Nusantara Bicara on 12 Jul 2025 | Juli 12, 2025


PADANG, Nusantara Bicara    --  Personel prajurit anggota TNI AD, Babinsa Koramil 08 Barumun, jajaran Kodim 0212 Tapanuli Selatan ( TS), Serka Rizki Daulay bersama rekannya Sertu Abdul Rahman Daulay menangkap seorang terduga pelaku pengedar uang palsu lembaran (pecahan) Rp100.000.

Pelaku AWH, ditangkap di Rumah Makan Audelia Hasibuan, Jalan Ki Hajar Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (10/7).

Penangkapan pelaku AWH itu dikatakan Danramil 08 Barumun Kapten Inf Anahar Jusar,  tindak lanjut dari informasi salah satu korban, seorang pemilik warung sembako, Irham Daulay di Jalan Veteran, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, pada hari Rabu (9/7) lalu terhadap pihaknya.

AWH ditangkap saat sedang melakukan transaksi pembayaran nasi pesanannya di rumah makan milik Adelia yang tepatnya berlokasi di sekitar SMAN 1 Barumun tersebut.

“Berbekal informasi dari laporan korban pertama tadi di Jalan Veteran Sibuhuan, anggota (Babinsa) kami melakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AWH, di rumah makan milik saudari Adelia. Dua orang lagi rekannya melarikan diri,” kata Kapten Inf Anahar mengurai singkat kronologi penangkapan AWH itu, Jum’at (11/7) pagi.

Kemudian, saat penangkapan itu lanjut Kapten Anahar, pihaknya berhasil mengamankan satu lembaran uang palsu senilai Rp100 ribu dari pelaku AWH sebagai barang bukti. Bersama dengan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diserahkan korban Irham sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AWH mengakui lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dibeli atau didapatkannya dari SHP, dan AI warga Kota Padangsidimpuan. Uang palsu itu, kemudian diedarkan di Kabupaten Padang Lawas, dengan membeli kebutuhan sehari-hari seperti nasi, rokok, dan kebutuhan lainnya.

“Pelaku AWH juga mengakui telah dua kali melakukan pembelian uang palsu itu di Kota Padangsidimpuan dan mengedarkannya di Kabupaten Padang Lawas. Harga Rp150.000 uang palsu, didapatkannya Rp500,000 dalam bentuk pecahan Rp100 ribu,” sambung Kapten Inf Ahanar.

Disampaikan Kapten Anahar sebelumnya, AWH pelaku pengedar uang palsu itu adalah warga Komplek Al -Muhajirin, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

AWH dan barang bukti kasus peredaran uang palsu itu, telah serahkan ke Satreskrim Polres Padang Lawas.(Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara