www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Abaikan Penolakan Warga, Bupati Tetap Keluarkan Rekomendasi IUP Tambang Bijih Besi Trumon Timur

Abaikan Penolakan Warga, Bupati Tetap Keluarkan Rekomendasi IUP Tambang Bijih Besi Trumon Timur

Written By Nusantara Bicara on 2 Agu 2025 | Agustus 02, 2025


Aceh,  Nusantara Bicara   --   Keputusan Gegabah Bupati H. Mirwan Tutup Tambang Lampaui Kewenangannya

Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan tetap bersikeras menerbitkan surat rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi komoditas bijih besi untuk PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat bernomor 530/466/525 tertanggal 23 Mei 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Adapun lokasi eksplorasi mencakup beberapa desa, yaitu Desa Ie Jeureuneh (Trumon Tengah), Desa Jambo Dalem, Pinto Rimba, dan Kapa Seusak (Trumon Timur).

Rekomendasi tersebut diterbitkan setelah menerima sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat pernyataan PT Kinston Abadi Mineral tentang kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup; rekomendasi dari keuchik Gampong Ie Jeureuneh dan Jambo Dalem; rekomendasi Camat Trumon Tengah dan Trumon Timur dan nomor Induk Berusaha (NIB) 1803250004527.

Camat Trumon Timur, Husin, membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk PT Kinston Abadi Mineral.

“Iya benar, kami dari kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan Jumat, (1/8/2025).

Padahal sebelumnya masyarakat Gampong Jambo Dalem menyatakan penolakan terhadap rencana pembukaan tambang bijih besi oleh perusahaan tersebut. Mereka khawatir aktivitas tambang akan merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat.

Menurut Dini, salah seorang warga, dampak negatif tambang dapat meluas hingga ke beberapa desa sekitar, termasuk Ie Jeureuneh, Pinto Rimba, dan Kapa Seusak.

“Banjir bandang yang melanda Trumon pada 2024 adalah bukti nyata dari kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Tambang hanya akan memperparah situasi,” ujar Dini.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari wartawan di Tapaktuan terkait penerbitan surat rekomendasi tersebut. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara