Jakarta, Nusantara Bicara -- Motif 20 tersangka kasus penganiayaan anggota TNI Prada Lucky Chepril Saputra Namo akhirnya perlahan mulai terungkap.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan detail motif pengeroyokan ini. Pemeriksaan mendalam pada para tersangka masih dilakukan.
"Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/8).
Tradisi 'Kotor' Satuan Jadi Penyebab Kematian Prada Lucky, Purnawirawan Jenderal TNI Minta Komandan Tanggung Jawab
Wahyu menjelaskan dari 20 personel yang diperiksa, empat prajurit sebelumnya telah menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende.
Kemudian, 16 personel lainnya dilakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/8).
16 Saksi Kasus Prada Lucky Berpotensi Jadi Tersangka Baru, Ini Penjelasan TNI AD
Diketahui, Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Keluarga Prada Lucky pun menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky. (Agus)
Posting Komentar