Semarang – Pemerintah Kota Semarang bersama tim ahli dan pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) BWK VI Tembalang dan BWK VII Banyumanik, Kamis (11/09/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata ruang kota yang selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan
FGD ini membahas berbagai isu strategis pembangunan, termasuk ancaman penurunan daya dukung lingkungan, keterbatasan ketersediaan air bersih, kerentanan terhadap bencana banjir dan longsor, hingga tantangan pengelolaan sampah,
Data analisis menunjukkan bahwa kawasan Banyumanik diproyeksikan mengalami defisit air hingga 4,4 juta m³ pada tahun 2045, sementara kebutuhan pangan juga melebihi ketersediaan lokal.
Dalam forum ini, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi perbaikan untuk dimasukkan dalam RDTR. Di antaranya, perlindungan kawasan imbuhan air tanah, optimalisasi ruang terbuka hijau, penguatan sistem drainase perkotaan berkelanjutan, serta pembatasan alih fungsi lahan pertanian produktif.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Semarang Analis Hukum Pertanahan, Yeny Ike Anggraeny, S.H., M.Kn. dan Analis Hukum Pertanahan, Arry Wulandari, S.T. Kehadiran perwakilan ini menunjukkan komitmen Kantah Kota Semarang dalam mendukung proses perencanaan tata ruang yang terintegrasi dengan aspek lingkungan hidup.
Melalui FGD ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memberikan masukan, menyamakan persepsi, dan memastikan bahwa kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Semarang juga sejalan dengan tugas dan fungsi dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang teratur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Kota Semarang.
Posting Komentar