Jakarta, Nusantara Bicara -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
“Pada Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/8) dikonfirmasi media ini.
Donna Faroek diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Awang Faroek sendiri meninggal pada 22 Desember 2024.
KPK sudah mengumumkan penetapan tersangka pada 19 September 2024, lalu mengonfirmasi identitas para pihak serta menahan Rudy Ong pada 25 Agustus 2025.
Menurut penyidik, Donna Faroek berperan meminta uang tebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam IUP milik perusahaan Rudy Ong. Setelah dana diterima, ia mengutus pramusiwinya, berinisial IJ, untuk menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan IUP tersebut.
Selain Donna, KPK juga memanggil Chandra Setiawan alias Iwan Chandra (CS), yang disebut sebagai pengantar uang suap Rp3 miliar.
" Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CS selaku pihak swasta,” ujar Budi.
Chandra Setiawan adalah orang yang ditunjuk Rudy Ong untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Ia bahkan sempat bertemu Awang Faroek di rumah dinas gubernur saat mengurus izin di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Rudy Ong lantas mengirim Rp3 miliar kepada Chandra. Dari jumlah itu, sebagian disalurkan ke pejabat Dinas ESDM Kaltim, yakni Markus Taruk Allo (Rp150 juta) dan Kepala Dinas Amrullah (Rp50 juta).
Chandra kemudian menghubungi Donna Faroek untuk membicarakan “harga tebusan.” Ia semula menyampaikan nilai Rp1,5 miliar, namun Donna menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Chandra membawa amplop berisi Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Sebagai imbalan, Donna melalui pramusiwinya mengirim SK perpanjangan enam IUP perusahaan milik Rudy Ong. (Agus)
Posting Komentar