Jambi, nusantarabicara -- Konflik agraria yang melibatkan masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya dengan PT. Kaswari Unggul memasuki babak baru. Pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Kantor Bupati Tanjung Jabung Timur, sebuah audiensi digelar untuk mencari jalan keluar atas tumpang tindih lahan seluas 96,5 hektar yang telah berlangsung lama.
Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres, Danramil, BPN Provinsi Jambi, serta Pemerintah Daerah, manajemen PT. Kaswari Unggul, dan perwakilan masyarakat Rantau Karya.
Tumpang Tindih HGU dan Lahan Transmigrasi
Kepala Badan Kesbangpol Tanjung Jabung Timur, Zekki Zulkarnaen, S.Sos., yang memimpin audiensi, menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan lahan transmigrasi yang telah dicadangkan berdasarkan SK Menteri Transmigrasi No. 139/Kpts-II/1991. Meskipun SK tersebut telah terbit sejak 1991, perwakilan Dinas Transmigrasi menyatakan bahwa status lahan tersebut masih merupakan cadangan dan belum ditetapkan sebagai tanah transmigrasi.
Sementara itu, pihak PT. Kaswari Unggul berdalih bahwa mereka memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2000 dan selama ini telah mengelola lahan tersebut. Mereka juga menyatakan siap mengeluarkan lahan seluas 96,5 hektar tersebut dari area perusahaan jika terbukti secara hukum itu adalah hak masyarakat. (Agus)
Posting Komentar