Tangerang Selatan, nusantarabicara -- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi meluncurkan perdana layanan Administrasi Hukum Umum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. Hadirnya layanan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memberikan kemudahan dan kepastian terhadap berbagai kebutuhan layanan hukum bagi masyarakat.
Peresmian ini dihadiri oleh Direktur Jenderal AHU beserta jajaran, Gubernur Banten atau yang mewakili, Wali Kota Tangerang Selatan, Kepala DPMPTSP Kota Tangsel, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Kapolres Tangsel, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Banten atau yang mewakili, KADIN Provinsi Banten dan Kota Tangsel, ketua DPRD Kota Tangsel, FORKOPIMDA Kota Tangsel, serta masyarakat umum.,(6/9)
Tak hanya meresmikan loket AHU, acara ini juga membuka layanan terpadu yang dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat, di antaranya layanan DPMPTSP melalui Tim JOSS (Jemput Online Single Submission), layanan administrasi kependudukan dari Disdukcapil, Samsat Keliling, serta layanan perbankan dari Bank BJB dan Bank BNI.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal, kegiatan ini juga melibatkan UMKM dan Koperasi Merah Putih yang menampilkan berbagai produk unggulan.
Melalui loket AHU di MPP Tangsel, masyarakat kini dapat mengakses layanan hukum secara langsung, seperti:
Badan Usaha (PT, Yayasan, Perkumpulan, CV, Firma, Persekutuan, Perdata)
Notariat
Fidusia
Wasiat
Legalisasi dan Apostille
Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Loket AHU dapat dikunjungi langsung di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan, yang berlokasi di Lantai 2, Gedung MPP, Jalan Raya Serpong, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Layanan dibuka setiap hari kerja, Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB.
DPMPTSP dan MPP Tangsel akan terus berinovasi dan bersinergi dengan berbagai instansi untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berdaya saing.(Agus)
Posting Komentar