BANGKA BELITUNG, nusantarabicara -- PT Timah Tbk memanfaatkan lahan konsesi wilayah darat perushaan yang tumpeng tindih (overlap) dengan Hak Guna Usaha perkebuaan kelapa sawit di Bangka Belitung.
Sebanyak tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung sudah mencapai kesepakatan kerjasama pemanfaatan lahan yang tumpeng tindih dengan HGU untuk penambangan timah.
Total terdapat 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tumpeng tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
"Ada wilayah data perusahaan overlap dengan HGU kelapa sawit. Sebanyak tujuh HGU perusahaan kelapa sawit siap untuk melakukan kerjasa sama pemanfaatan lahan untuk penambangan," kata Nur Adi Kuncoro Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk saatRapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI yang dikutip pada Kamis 25 September 2025.
Sebelum memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah Tbk yang overlap dengan HGU kelapa sawit ini terlebih dahulu dilakukan kesepakatan dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
"Kami difasilitais Datun di Kejaksaan Tinggi Babel diarahkan untuk membuat surat perjanjian pemantaatan lahan. Jadi lahan-lahan yang masuk replanting dimanfaatakan untuk kita menambang," ujar Nur Adi.
Sebelumnya PT Timah Tbk mengungkap sebanyak 31% lahan tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan tidak dapat digarap karena beberapa masalah kewilayahan. Salah satunya karena lahan yang masih tumpang tindih.
Luas IUP PT Timah yang mengalami tumpang tindih diantaranya IUP darat seluas 288.638 hektare, dengan kawasan yang terdampak oleh Kawasan Hutan Produksi (diperlukan pinjam pakai kawasan hutan) seluas 83.102 hectare dan perkebunan sawit seluas 18.657 hektare.
Sedangkan luas IUP laut PT Timah seluas 184.672 hektare, dengan kawasan luas yang terdampak oleh Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 41.406 hectare dan Kabel bawah laut 2.643 hektare.
Selain menghadapi overlap dengan HGU perkebunan kelapa sawit, PT Timah Tbk juga menghadapi masalah penyerobotan IUP mereka oleh masyarakat untuk kebun.
Baru-baru ini Kejaksaan Negeri Belitung telah menyita perkebunan sawit seluas 103 hektare yang terletak di Jalan Pasir Dalam, Desa Bulutumbang, Tanjungpandan, Belitung karena berada di kawasan IUP PT Timah. (Agus)
Posting Komentar