JAKARTA, nusantarabicara.co -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didirikan oleh loyalis islam di tahun 1973 mengalami kemerosotan drastis dalam perolehan suara pemilu di tahun 2024.
Dari beberapa kali pemilu yang sudah diikuti oleh PPP, pemilihan umum (pemilu) di tahun 2024 menjadi puncak kemerosotan suara PPP, ini menunjukkan fungsionaris kepemimpinan PPP pada saat pelaksanaan pemilu di tahun 2024 tidak bekerja maksimal dan tidak mendapat simpati rakyat.
Kenyataan ini jelas tergambar melalui suara PPP yang turun drastis, bahkan inilah untuk pertama kalinya PPP suaranya tidak lolos ke parlemen Senayan (DPR-RI).
Kini, Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) mengadakan Muktamar X untuk mencari ketua umum yang dapat mengangkat citra dan suara PPP di masa mendatang.
Namun, kemelut terjadi sewaktu terjadinya pemilihan, dari 2 calon kandidat ketua umum yang muncul, yaitu Muhammad Mardiono yang pada saat pemilu 2024 menjabat sebagai plt ketua umum hingga sekarang dengan Agus Suparmanto, masing-masing kandidat meng-klaim telah terpilih menjadi ketua umum melalui muktamar X tersebut.
Dari penuturan kubu Agus Suparmanto, melalui Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII Qoyum Abdul Jabbar menjelaskan kronologi yang terjadi. Awalnya, Qoyum mengakui Sidang Paripurna I dibuka oleh salah satu panitia SC, Amir Uskara
Di tengah berjalannya sidang tersebut kemudian muncul interupsi yang meminta pimpinan sidang ditentukan oleh muktamirin. Namun, Amir disebut menghiraukan dan tak memberikan kesempatan peserta muktamar menyampaikan pendapatnya.
"Muktamirin mengungkapkan keberatan atas kepemimpinan sidang yang statusnya adalah ketua tim pemenangan salah satu calon ketua umum dan meminta sidang dipimpin oleh ketua SC dan sekretaris SC muktamar," kata Qoyum dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Dia menuturkan, dalam sidang itu Amir justru mengungkapkan kalimat menantang muktamirin yang dinilai mencederai tata aturan sidang dan keabsahan sidang dengan menghilangkan hak bicara peserta muktamar. Pernyataan tersebut, kata dia, mengundang perselisihan antarpeserta sidang yang memicu kericuhan.
"Dengan kericuhan tersebut Pak Amir tidak bisa melanjutkan sidang dan seluruh pimpinan sidang meninggalkan ruang sidang," ujarnya. Dengan kekosongan pimpinan sidang, kata Qoyum, muktamirin menuntut sidang dilanjutkan oleh panitia SC Muktamar yang masih hadir dan pengurus PH DPP PPP, untuk melanjutkan sidang secara adil dan konstitusional, dengan mempertimbangkan pendapat para muktamirin.
"Pada saat yang sama ditengah dinamika yang ada, muktamirin mendaulat beberapa Panitia SC antara lain: Qoyum Abdul Jabbar, Komaruddin Taher, Rusman Yakub, Qonita Lutfiyah, Chairunnisa, Ainul Yakin, Dahliah Umar, dan KH. Musyafa’ Noer, didaulat muktamirin untuk memimpin sidang melanjutkan sidang-sidang muktamar,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan SC Muktamar X PPP Rusman Yakub. Menurutnya, sidang dilanjutkan membahas Sidang Paripurna I terkait pembahasan jadwal acara, dan tatib muktamar dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Komarudin Taher.
Ia menyampaikan, Sidang Paripurna ke II terkait LPJ DPP PPP 2020-2025 dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa. Pada saat itu, kata dia, pimpinan sidang meminta kehadiran Plt Ketua Umum dengan melakukan komunikasi telepon oleh Waketum Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respons.
Akhirnya sidang tetap dilanjutkan dengan Paripurna ke III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul yakin tentang Pandangan Umum DPW-DPW.
“Semua DPW yang diwakili oleh 4 zona Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum Mardiono. Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Muktamar PPP 2025," kata Rusman
Selanjutnya Sidang Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub sendiri dan Sekretaris Ainul Yakin yang memutuskan pembahasan perubahan AD/ART khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan. Di sana, muktamirin memutuskan perubahan Syarat Calon Ketua Umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan
"Sidang Paripurna V yaitu pembahasan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Ainul Yakin. Muktamirin menyepakati syarat Calon Ketua Umum sesuai dengan perubahan AD/ART yang ditetapkan pada sidang Paripurna ke IV," ujarnya.
“Pada sidang pleno ke VI dengan Ketua Sidang Qoyum Abdul Jabbar dan Sekretaris Dahliah Umar, pimpinan Sidang menerima pendaftaran calon, memverifikasi calon, dan hasil verifikasi hanya terdapat 1 Calon yang bernama H. Agus Suparmanto dengan membuktikan KTA partai,” ujarnya.
“Pimpinan sidang menyampaikan kepada Muktamirin terkait pandangan DPW dan DPC untuk pemilihan H. Agus Suparmanto. Muktamirin menyepakati secara aklamasi memilih H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP 2025-2030,” pungkasnya.(Afri)
Posting Komentar