Jakarta, nusantarabicara -- Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), tempat ia sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik peredaran sabu dan tembakau sintetis yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025. Temuan ini berawal dari kegiatan penggeledahan rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba.
Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo mengungkapkan, operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik beberapa narapidana, termasuk Ammar Zoni.
“Pada tanggal 3 Januari, petugas kami menemukan barang yang diduga narkotika di kamar hunian warga binaan berinisial AZ,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Rutan Salemba, Jumat (10/10).
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis yang dikirim dari luar Rutan. Barang haram itu kemudian diedarkan oleh lima narapidana lain yang menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan aplikasi komunikasi Zangi, yang dikenal memiliki sistem enkripsi kuat dan sulit dilacak, untuk bertransaksi dengan pemasok di luar Rutan.
“Saat razia dilakukan, petugas kami mendapati gelagat mencurigakan dari AZ. Setelah dilakukan penggeledahan badan sesuai prosedur, ditemukan narkotika tersebut,” terang Wahyu.
Kasus ini kini telah memasuki Tahap Dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Oktober 2025. Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, bahkan berpotensi hukuman mati.
Sebagai sanksi disiplin internal, pihak Rutan telah memindahkan Ammar Zoni ke sel isolasi (straff cell) selama 40 hari. Sementara itu, pihak Kejaksaan berencana melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan depan, dengan sidang perdana berupa pembacaan surat dakwaan. (Agus)
Posting Komentar