www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kapolda Kalimantan Barat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Trisakti

Kapolda Kalimantan Barat Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cum Laude dari Universitas Trisakti

Written By Nusantara Bicara on 13 Okt 2025 | Oktober 13, 2025


Jakarta, nusantarabicara  -– Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Dr. Pipit Rismanto, SIK, MH, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat Cumlaude pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengukuhan gelar doktor ini dilakukan di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, melalui ujian promosi dengan judul disertasi “Pengembangan Model Restorative Justice Dalam Konteks Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalimantan Barat”.

Ujian promosi doktor yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA, Rektor Universitas Trisakti, berlangsung dengan kehadiran para anggota majelis penguji yang terdiri dari para ahli hukum ternama, antara lain Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, SH, MH (Promotor), Prof. Dr. Dra. Siti Nurbaiti, SH, MHum (Co-Promotor), serta para penguji internal dan eksternal seperti Prof. Dr. Eriyantouw Wahid SH, MH, Dr. Endang Pandamdari, SH, CN, MH, Dr. Simona Bustani, SH, MH, dan Prof. Dr. Garuda Wiko, SH, MSi (Rektor Universitas Tanjungpura).

Acara ujian berlangsung khidmat dihadiri oleh sekitar 125 tamu undangan yang terdiri dari tokoh penting dan keluarga, di antaranya Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, anggota Komisi III DPR RI; Brigjen Pol. Roma Hutajulu, SIK, MSi, Wakapolda Kalimantan Barat; keluarga besar Kapolda Kalbar; serta keluarga besar Polda Kalimantan Barat dan rekan-rekan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.di Univ Trisakti 

Keberhasilan Kapolda Kalbar ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan penegakan hukum, khususnya terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat dengan pendekatan restorative justice. Model yang diusulkan diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian kasus hukum yang berorientasi pada pemulihan dan keadilan bagi semua pihak. (Agus)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara