www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih Desak Pihak Kepolisian Tetapkan Tersangka Dan Lakukan Penahanan Kepada Pelaku Pencemaran Nama Baik Jokowi

Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih Desak Pihak Kepolisian Tetapkan Tersangka Dan Lakukan Penahanan Kepada Pelaku Pencemaran Nama Baik Jokowi

Written By Nusantara Bicara on 2 Okt 2025 | Oktober 02, 2025


Jakarta, nusantarabicara.co  ---  Tak dapat dipungkiri, isu ijazah palsu yang menerpa mantan Presiden ke 7 Joko Widodo yang dituduhkan oleh Roy Suryo CS dan kawan-kawan telah berjalan berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kubu pendukung Jokowi. 

Menanggapi hal tersebut, C. Suhadi SH, MH ketua tim  kuasa hukum Merah Putih,  salah satu dari pendukung Jokowi menegaskan. Ini sungguh menyedihkan, ia melihat bahwa tidak alasan perkara ini ditunda-tunda, karena penyelidikan itu kan jenjang kerja dari hasil penyidikan, kalau penyelidikan sudah naik ke penyidikan berarti sudah ditemukan dua alat bukti. Nah, pertanyaannya kenapa untuk menaikkan status tersangka ini sulit sekali, ada apa ? papar Suhadi.
C Suhadi SH.,MH Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih.
Jadi menurut saya, karena 2 alat bukti ini sudah ditemukan dan tersangka adalah pelaku daripada  tindak pidana maka secepatnya dilakukan  penetapan tersangka dan ditahan, ujar Suhadi.

Senada dengan Suhadi barisan relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam Peradi Bersatu, Rumah Juang 2 Prabowo-Gibran dan 31 ormas relawan Jokowi  dan pendukung Prabowo-Gibran yang mengadakan konfrensi pers dengan awak media dan mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Bersama.

Berikut, bunyi pernyataan sikap bersama tersebut : 

Kami yang tergabung dalam Peradi Bersatu. Rumah Juang 2 Prabowo-Gibran, Relawan Jokowidodo, serta l'endukung Prabowo Gibran, dengan ini menyampaikan pernyataan Sikap bersama sebagai berikut:

1. Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang dilaporkan sejak lama, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

2. Menolak segala bentuk pembiaran terhadap penyebaran isu bohong dan fitnah. khususnya terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, yang dituduhkan palsu tanpa bukti sahih.

3. Mengutuk keras tindakan Roy Suryo Cs yang terus-menerus menyebarkan narasi sesat, sehingga menimbulkan polarisası di tengah masyarakat.

4. Menganggap tuduhan Roy Suryo C's terhadap Gibran schagai upaya pembunuhan karakter politik, yang berbahaya bagi stabilitas demokrasi dan kehidupan berbangsa. 

5. Meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga marwah hukum dan mencegah preseden buruk di mana fitnah dapat dibiarkan tanpa konsekuensi hukum

6. Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi olch isu-isu menyesatkan yang disebarkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik sempit.

7. Mendukung penuh persatuan nasional serta menolak polarisasi sosial-politik yang ditimbulkan olch isu-isu bohong yang digoreng terus-menerus di ruang publik.

8. Siap mengambil langkah-langkah hukum dan advokasi lebih lanjut apabila aparat penegak hukum tetap lamban, demi menegakkan keadilan serta menjaga kehormatan bangsa dan pemimpin-pemimpinnya

Dengan ini, kami menegaskan bahwa pernyataan sikap ini dibuat demi kepentingan bangsa, menjaga kehormatan hukum, serta melindungi persatuan rakyat Indonesia dari provokasi dan fitnah yang berulang. (ps)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara