Pekan Baru, nusantarabicara.co -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara resmi mengembalikan aset milik Muflihun yang sebelumnya disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Riau.
Pengembalian aset berupa satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala (Banda Aceh), Pekanbaru, dilakukan oleh penyidik Subdirektorat III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau pada Senin (29/9/2025).
Selain rumah, penyidik juga mengembalikan satu unit apartemen yang berada di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pengembalian aset milik mantan Sekwan Riau itu akan dilakukan secara resm di Batam pada Selasa (30/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pengembalian tersebut. Ia menyebut, tindakan itu dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang praperadilan yang diajukan pihak Muflihun.
“Benar, aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan,” ujar Kombes Ade Kuncoro. (Agus)
Posting Komentar