Jakarta, nusantarabicara -- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat, menegaskan akan menempuh jalur hukum, terhadap pemilik maupun pekerja, yang tetap melanjutkan pembangunan tanpa izin, di kawasan Jakarta Pusat. Koordinator Penindakan CKTRP Jakarta Pusat, Budi Gunawan mengungkapkan, dua bangunan di Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir, dan Jalan Cisadane, Menteng sudah disegel, dan diberi garis polisi pada lantai lima dan enam.
Namun, aktivitas pembangunan diduga terus berlangsung. “Kalau ternyata masih ada aktivitas, saya akan buat laporan. Ke polisi dan kita pidanakan,” ujar Budi, Jumat (26/9/2025).
Menurut Budi, izin mendirikan bangunan di dua lokasi itu, hanya berlaku sampai empat lantai, tetapi pemilik tetap membangun hingga enam lantai. Pelanggaran ini dikategorikan berat, karena kawasan tersebut merupakan zona permukiman, yang dibatasi maksimal empat lantai.
Ia menambahkan, surat perintah bongkar (SPB) sedang disiapkan. “Kami sudah pasang police line dan akan keluarkan SPB. Jika segel dicopot atau aktivitas dilanjutkan, pelanggar dapat dijerat pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin menekankan, pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan, terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia meminta warga turut melapor, jika menemukan pelanggaran melalui aplikasi JAKI, kantor kelurahan, hingga tingkat kecamatan.
Pantauan di lapangan menunjukkan satu bangunan di Cikini, Menteng, yang telah disegel, justru masih dikerjakan dan papan segel hilang. CKTRP menegaskan, pemilik yang terbukti melanggar akan dihadapkan pada proses hukum pidana, sebagai langkah tegas menertibkan pembangunan ilegal di pusat kota. (Agus)
Posting Komentar