Jakarta, nusantarabicara.co -- Pengamat hukum dan pembela keadilan dari Indramayu Pengacara Toni RM SH.MH mengamati kasus hukum yang sedang menimpa Nikita Mirzani. Sama seperti Vadel, Nikita Mirzani diketahui mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta, namun sampai saat ini pihak Nikita pun masih menunggu hasil keputusan yang belum dibacakan, akankah hukumannya diperberat seperti Vadel Badjideh? Ini tiga kemungkinan putusan pengadilan DKI Jakarta atas banding Nikita Mirzani, menurut pengacara yang kondang lewat kasus “ Vina Cirebon” seperti yang diberitakan program HOT Kiss, Indosiar (7/11/2025).
Banding itu hak terdakwa atau penuntut umum, itu diatur dalam pasal 67 Huhap dimana dikatakan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan baanding kalaupun Nikita Mirzani tidak mengajukan banding jaksa penuntut umum pun pasti mengajukan banding, kenapa ? karena vonis yang dijatuhkan oleh Hakim pengadilan negeri Jakarta selatan ini dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa, demikian ucap Toni RM.
Ada 3 kemungkinan yang akan terjadi pada hasil keputusan banding. Pertama bisa jadi bandingnya Nikita Mirzani dikabulkan. Kemudan yang kedua bisa jadi hakim banding menguatkan keputusan pengadilan negeri Jakarta selatan, kemudiaan yang ketiga bisa jadi malah diperberat hukumannya Nikita Mirzani, jelasnya. (PS)








Posting Komentar