Jatim, nusantarabicara -- Skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mulai diusut tuntas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke tahanan.
Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, mengumumkan penetapan status hukum tersebut setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang memadai.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024,” kata Darwis dalam konferensi pers Kamis (27/11/2025).
Para tersangka yang ditahan mencakup Regional Head (AWB), Division Head Teknik (HES), dan Senior Manager Pelindo, serta Direktur Utama (F) dan Direktur Komersial (MYC) dari APBS. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Alasan penahanan, menurut Darwis, didasarkan pada kekhawatiran penyidik sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka para tersangka kami tahan di Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim,” tutur Darwis. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar