![]() |
| Pembela keadilan dan Hak-hak kemanusiaan Toni RM S.H., M.H. |
Jakarta, nusantarabicara -- Pembela keadilan dan hak-hak kemanusiaan, Toni RM SH, MH. kembali menjadi perhatian wartawan untuk dimintai tanggapannya terkait dengan sidang aktor Ammar Zoni yang dilakukan secara online dari lapas Nusakambangan tempat ia ditahan sekarang, dimana sebelumnya ia baru saja dipindahkan dari lapas Salemba, Jakarta.
Dalam dokumentasinya pada acara podcast bersama wartawan, pengacara Toni RM menyebutkan bahwa di dalam pasal 154 ayat 1 kuhap, hakim ketua sidang itu mempunyai tugas kewenangan untuk memerintahkan supaya terdakwa dipanggil atau dihadirkan ke ruang sidang dan jika ia di dalam tahanan dia memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dihadirkan, itu harus.
Bagaimana kalau hakim tidak memerintahkan jaksa agar dihadirkan, ini berarti hakim mau menyidangkan siapa? tanya advokat yang menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena menjadi kuasa hukum pada kasus "Vina Cirebon."
"Ini bukan keadaan darurat, bukan keadaan seperti covid 19 yang sidangnya daring online," ungkapnya. ini suasana normal, jadi kalau hakim tidak memerintahkan terdakwa agar dihadirkan maka hakim ini tidak melaksanakan pasal 154 ayat 1 kuhap, tambahnya.
Jadi, dari sisi hakim, hakim harus mengatakan agar jaksa menghadirkan terdakwa ke ruang sidang, kalau tidak berarti hakim tidak melaksanakan pasal 154 ayat 1 kuhap. ulang Toni lagi dengan tegas.
Kemudian dari sisi Ammar Zoni, dia berhak untuk memberi tahukan keterangan secara bebas, bukan lewat daring (gak boleh) tetapi harus datang, harus hadir. Agar hakim nanti bisa melihat mimik muka, gerak tubuh terdakwa kalau memeriksanya secara online atau secara daring. menurut saya hakim melanggar dan tidak melaksanakan pasal 154 ayat 1 kuhap, jelasnya.
Jangan karena Ammar Zoni berada di Nusakambangan, lantas Hakim tidak memerintahkan tetapi tugas hakim harus dilaksanakan supaya memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dihadirkan dalam sidang dan terdakwanya juga diberikan kebebasan menyampaikan keterangan secara bebas, sebebas-bebasnya di ruang sidang pengadilan, pungkasnya.
Saya menduga, jadi ini sepertinya di sengaja, begitu mau sidang Ammar Zoni dikirim ke Nusakambangan agar tidak bisa hadir langsung di persidangan, kenapa? Karena kalau hadir langsung di persidangan, saya pernah mendengar Ammar Zoni di berita bahwa ia akan membongkar apa yang ia ketahui di dalam lapas, tuturnya.
Lebih lanjut Toni menceritakan bahwa ia pernah punya klien yang dipindahkan dari lapas itu karena ia mengetahui praktek praktek buruk di dalam lapas kemudian dipindahkan karena takut membongkar, silahkan saja kalau gak percaya, tanyakan kepada masyarakat Indonesia yang pernah mengurus saudaranya di lapas atau pernah berurusan di lapas yang kemudian napi-napi yang sudah keluar, silahkan saja tanya, apakah ada praktek-praktek buruk di dalam lapas, praktek-praktek yang melanggar hukum. ulasnya.
Contoh, yang ditemukan selinting ganja seperti keterangan dirjenpas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) di kamarnya Ammar Zoni, bagaimana bisa masuk, itu kan kelalaian petugas juga dan bukan hanya masalah selinting ganja, mungkin ada praktek-praktek lain. Kan banyak sekali kasus orang ditipu secara online, gak tahunya pelakunya ada di dalam lapas (seorang napi).
Nah, praktek-praktek seperti itu yang terjadi di lapas mungkin bisa saja diketahui oleh Ammar Zoni kemudian pihak lapas khawatir Ammar Zoni membongkar karena Ammar Zoni ini kan publik figur (artis), pasti nanti setiap sidang selalu diwawancarai sama wartawan, bila ia memberi keterangan maka terbukalah dan hancurlah lapas sehingga sejak awal Ammar Zoni dikirimlah ke Nusakambangan. itu dugaan saya, tutur Toni.
Makanya hakim ini harus tegas melaksanakan pasal 154 ayat 1 kuhap dimana ia harus memerintahkan agar terdakwa dihadirkan, jangan melihat karena Ammar Zoni nya berada di Nusakambangan yang transportasinya jauh, jangan. Ini kan mau mencari kebenaran materiil atau tidak hakimnya? tanya Toni. kalau hanya formalitas ya putus saja, melanggar hukum-melanggar hukum sekalian itu hakim, kalau tidak mencari kebenaran materiil, urainya.
Kalau mau mencari kebenaran materiil tidak usah melihat Ammar Zoni ada dimana, karena ini bukan lagi darurat bukan adanya covid 19 kemarin yang sidangnya bisa online, ini suasana normal dan terdakwanya ini hadir Ammar Zoni nya lalu kenapa hakimnya itu tidak memerintahkan jaksa agar dihadirkan.
Nah, jadi terdakwa juga berhak agar hadir di persidangan untuk memberikan keterangan secara bebas dipersidangan, kan beda kalau lewat daring atau lewat online, ujar Toni.
Hakim harus melihat itu, kalau terdakwa merasa kesulitan gara-gara di tempatkan di Nusakambangan yang sangat ketat secara prosedur. Maka hakim itu harus mengambil keputusan tegas agar terdakwa itu dihadirkan di taruh di lapas yang masih bisa untuk membuat surat eksepsi dan seterusnya, dan lagipula kalau di Jakarta itu akan mudah, hakim demi mencari kebenaran materiil demi memberikan kebebasan kepada terdakwa untuk menyampaikan keterangannya sebebas-bebasnya baik dalam eksepsi maupun dalam keterangan terdaakwa nanti.
Maka seharusnya hakim ini harus tegas, jadi kuncinya ini di Hakim. Hakim harus ngomong hadirkan terdakwa di persidangan kepada jaksa, kalau haklm tidak memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa saya curiga hakimnya ini mendapat atensi dari orang-orang yang ketakutan Ammar Zoni membongkar praktek buruk di lapas.
Lebih jauh Toni mengatakan bahwa di dalam kuhap itu ada hak terdakwa, diantaranya hak dikunjungi penasehat hukum, hak dikunjungi keluarga, hak dikunjungi rohaniawan, hak dikunjungi dokter ketika dia sedang sakit, bahkan hak menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Nah itu dijamin oleh undang-undang, jadi kalau sudah ada komplain, sudah ada keluhan dari Ammar Zoni kemudian petugas lapas ini masih tutup telinga kemudian hakimnya juga masih tutup telinga tidak memerintahkan untuk dihadirkan maka saya menduga semuanya itu kena atensi dan menutupi kebobrokan di lapas, saya mencurigai seperti itu, katanya.
Makanya hakim ini harus punya nurani kalau mau menggali kebenaran maateriil, perintahkan agar dihadirkan, semuanya taat kalau hakim sudah memerintahkan, kecuali ada tugas negara, yang bisa tidak hadir. Kalau Ammar Zoni kan mudah sekali kalau mau dibawa ke Jakarta untuk kepentingan sidang demi menggali kebenaran, mudah sekali, kalau niat kan begitu, jawabnya.
Tapi kalau memang tujuannya adalah kongkalingkong, bersekongkol untuk menutupi praktek-praktek buruk di dalam lapas, mungkin ya mereka semua pada sepakat pada tutup mata, pada tutup telinga sehingga akhirnya persidangan ini tidak fair karena terdakwa tidak dihadirkan secara langsung dan hakimnya tidak melaksanakan pasal 154 ayat 1 kuhap.
Mudah-mudahan hakim menonton ini agar Ammar Zoni dihadirkan, masyarakat Indonesia itu sudah pada pintar-pintar, jadi kalau hakim sudah tahu aturannya ya harus dilaksanakan untuk menggali kebenaran materiil, orangnya harus ada.
Jadi mudah-mudahan minggu depan hakim memutuskan untuk memerintahkan kepada jaksa agar terdakwanya dihadirkan di persidangan, lapas dan jaksa ini taat nanti pada keputusan hakim.
Ini kan dalam upaya mencari kebenaran, kalau mereka itu tidak melaksanakan undang-undang dalam hal ini pasal 154 ayat 1 kuhap dan jaksa nya senang-senang saja, nah kemudian lapas nya tambah senang karena tetap diasingkan di Nusakambangan, berarti peradilan ini tidak fair dan peradilan kita tidak berjalan menuju kehidupan hukum yang lebih baik, jawab Toni mengakhiri pembicaraan.(ps)









Posting Komentar