Jakarta, nusantarabicara -- Ditengah gencarnya para lembaga negara diminta untuk membersihkan diri dan berhenti untuk berbuat kesalahan dan kejahatan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya yang berulang kali disampaikan di berbagai pertemuan dimana semua pihak diminta untuk membersihkan dirinya kalau tidak maka ia akan dibersihkan.
Namun, pada faktanya. Masih ada saja pihak yang masih setengah hati mengikuti perintah Presiden. Bahkan terkesan seperti melakukan drama, dan menutup-nutupi sesuatu. Salah satu contohnya seperti proses penegakan hukum yang sering kali membuat publik bertanya-tanya karena keputusannya seringkali tunduk pada arus persekongkolan antar lembaga dan berpihak pada kepentingan elit serta memberi keuntungan yang tersamarkan untuk menutupi pelaku kejahatan.
Demikian yang diamati oleh praktisi hukum ternama Toni RM, pengacara yang viral melalui “Kasus Vina Cirebon.”
Seperti halnya ketika ia menyoroti kejanggalan yang terjadi pada kasus
narkotika yang menimpa aktor Muhammad
Amar Akbar alias Ammar Zoni. Terutama dengan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan yang
dikenal dengan Lapas berkeamanan maksimum.
Toni RM menilai ada beberapa prosedur yang terkesan berlebihan dan menyimpang. Menurutnya penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan meninggalkan beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan oleh publik dan harus diusut tuntas oleh pihak berwenang, ujarnya.
Menurutnya
prosedur yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan hingga keputusan pemindahan Ammar Zoni ke
Lapas Nusakambangan dinilai terlalu berlebihan dan jauh dari asas
proporsionalitas, Toni RM menambahkan bahwa perlakuan terhadap Ammar Zoni tidak
selaras dengan bobot kasus yang menjeratnya bahkan terkesan seperti melakukan
perlakuan terhadap pelaku kejahatan kelas berat, tuturnya.
“Lagi-lagi
saya mengatakan janggalnya begini, kalau menurut keterangan Dirjenpas {Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan} bahwa yang ditemukan dari razia rutin yang ditemukan dikamarnya
adalah ganja bukan pengedar lalu kenapa perlakuan terhadap Ammar Zoni ini
seperti pengedar besar yang bisa ratusan kilo atau seperti teroris, dengan
ditutup kepalanya dan mukanya kemudian dirantai, dan dibawa jalan sampai ke Nusakambangan.”
ungkapnya.
Jadi
antara tindakan atau perlakuan dengan keterangan dari Dirjen pas ini bertolak
belakang sehingga masyarakat pasti bertannya-tanya? Kalau masyarakat mau
percaya dengan statement Dirjenpas lalu kenapa perlakuan nya seperti pengedar
besar, ditutup matanya seperti sangat membahayakan kemudian diborgol kayak
teroris lah ya, ungkapnya.
Tetapi
kalau kemudian masyarakat percaya bahwa itu diperlakukan seperti teroris
seperti bandar besar kenapa juga Dirjenpas nya mengatakan bahwa yang ditemukan
dari Ammar Zoni hanya ganja di kamarnya, bukan pengedar. Ya kalau benar yang
dikatakan dirjenpas itu bahwa Ammar zoni hanya ditemukan selinting ganja di kamarnya
maka menurut saya pemindahan Ammar Zoni ke nusakambangan dengan perlakuan seperti
yang tayang di tivi itu menurut saya tidak pas, ucap Toni RM.
Menurut
Advokat Muda berbakat ini, fakta bahwa narkoba dapat beredar di dalam Lapas atau
rutan tempat Ammar Zoni ditahan secara logis menimbulkan kecurigaan kuat adanya
keterlibatan oknum sipir atau petugas Lapas, Toni RM menegaskan bahwa tanpa
adanya bantuan dari orang dalam mustahil barang haram tersebut bisa masuk dan
beredar di lingkungan dengan pengamanan yang ketat, tuturnya.
Masuknya
narkoba atau apapun yang ditemukan di kamar Ammar Zoni dan kawan-kawannya.
Inikan disebutkan oleh Dirjenpas itu ada kelengahan petugas. Ada 2 kemungkinan,
seandainya ada keterlibatan petugas Lapas dalam dugaaan peredaran narkotika di
dalam Lapas maka petugas Lapas itu harus di pidana juga. Harus ditetapkan sebagai
tersangka juga. Bilamana petugas Lapas lengah kemudian mengakibatkan ada barang
narkotika masuk ke dalam Lapas sehingga kemudian jadi konsumsi para napi atau
para tahanan atau diedarkan tetapi hanya lengah, boleh lah itu kena sangsi disiplin
atau kode etik. Tetapi kalau kemudian ternyata meskipun dia lengah tetapi ia
melihat bahwa di dalam Lapas ini ada kegiatan memakai narkotika atau kegiatan
peredaran narkotika, maka meskipun dia hanya lengah saja karena masuknya tidak
tahu tetapi kalau dalam penggunaannya atau peredarannya dia mengetahui tetap
menurut saya ini harus di pidana karena memudahkan juga terjadinya peredaran
narkotika.
Toni
RM kembali menambahkan bahwa penerapan pasal yang berbeda-beda untuk kasus yang
sama dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai objetivitas dan integritas
proses hukum, paparnya.
“Pasal
114 itu mengatur tentang pengedar atau perantara bukan pemakai, artinya kalau yang dikatakan oleh Brigjen Pol Mashudi
bahwa Ammar Zoni tertangkap di Lapas itu bukan peredaran narkotika melainkan
memakai atau kedapatan ada selinting ganja ditemukan di kamarnya, maka bertolak
belakang dengan pasal yanng dikenakan terhadap Ammar zoni yaitu pasal 114 ayat
1 undang-undang narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika itu
mengatur tentang peredaran narkotika, jika kedua pasal ini 114 ayat 1 dan pasal
112 ayat 2 dikenakan kepada Ammar Zoni berarti narkotikanya itu beratnya diatas
5 gram dimana ancamannya itu paling singkat 5 tahun, maksimal seumur hidup atau
pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Saya
berpendapat atau menilai, sepertinya upaya pemindahan Ammar Zoni dari Lapas
rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan ini sepertinya untuk meredam pemberitaan
agar Lapas atau Rutan Salemba tidak menjadi objek pemberitaan karena sudah
dipindahkan ke Nusakambangan sehingga tidak ada lagi wartawan yang datang ke
Lapas untuk meminta penjelasan mengenai Ammar Zoni, itu menurut saya.
Sebab
kalau dilihat dari kebutuhan sidang dimana Ammar Zoni harus segera dihadirkan,
menurut saya tidak pas kalau Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan, karena
dibutuhkan segera untuk disidangkan, sedang sidangnya di Jakarta bukan di
Cilacap kan, menurut saya demi menutupi demi meredam berita meskipun alasannya
itu tadinya tidak tahu kalau tahunya pengedar kemudian dipindahkan ke nusakambangan
tetapi saya melihatnya ini mungkin sengaja. “Sengaja dipindahkan ke
nusakambangan agar meredam pemberitaan, jadi ada yang ditutup-tutupi ini.”
Kalau
jaksa tidak bisa menghadirkan kemudian hakim nya juga malah tidak meminta jaksa
untuk menghadirkan malah memaklumi maka saya justru mencurigai tiga institusi
ini malah bersekongkol menutup-nutupi sesuatu kejahatan karena kalau Ammar Zoni
hadir ini kan pasti ada kesempatan ketemu wartawan dan pasti ditanya oleh
wartawan apa yang terjadi sebenarnya karena Aammar Zoni pernah menyampaikan akan
membongkar semuanya, iya kan. Jadi kita lihat saja nanti! Ucapnya. (*)








Posting Komentar