www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Praktisi Hukum Toni RM Menilai Ada Kejanggalan Dan Upaya Meredam Kebenaran Pada Kasus Pemindahan Ammar Zoni Ke Nusakambangan

Praktisi Hukum Toni RM Menilai Ada Kejanggalan Dan Upaya Meredam Kebenaran Pada Kasus Pemindahan Ammar Zoni Ke Nusakambangan

Written By Nusantara Bicara on 10 Nov 2025 | November 10, 2025



Jakarta, nusantarabicara  --  Ditengah gencarnya para lembaga negara diminta untuk membersihkan diri  dan berhenti untuk berbuat kesalahan dan kejahatan, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya yang berulang kali disampaikan  di berbagai pertemuan dimana semua pihak diminta untuk membersihkan dirinya kalau tidak  maka ia akan dibersihkan.

Namun, pada faktanya. Masih ada saja pihak yang masih setengah hati mengikuti perintah Presiden. Bahkan terkesan seperti melakukan drama, dan menutup-nutupi sesuatu. Salah satu contohnya seperti proses penegakan hukum yang sering kali membuat  publik bertanya-tanya karena keputusannya seringkali tunduk pada arus persekongkolan antar lembaga dan berpihak pada kepentingan elit serta memberi keuntungan  yang tersamarkan untuk menutupi pelaku kejahatan.

Demikian yang diamati oleh praktisi hukum ternama Toni RM, pengacara yang viral melalui “Kasus Vina Cirebon.”

Seperti halnya ketika ia  menyoroti kejanggalan yang terjadi pada kasus narkotika yang menimpa aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Terutama dengan pemindahannya ke Lapas Nusakambangan yang dikenal dengan Lapas berkeamanan maksimum.

Toni RM menilai ada beberapa prosedur yang terkesan berlebihan dan menyimpang. Menurutnya penanganan kasus ini mulai dari proses penangkapan hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan meninggalkan beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan oleh publik dan harus diusut tuntas oleh pihak berwenang, ujarnya.

Menurutnya prosedur yang diterapkan oleh aparat penegak hukum, mulai dari penangkapan hingga keputusan pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan dinilai terlalu berlebihan dan jauh dari asas proporsionalitas, Toni RM menambahkan bahwa perlakuan terhadap Ammar Zoni tidak selaras dengan bobot kasus yang menjeratnya bahkan terkesan seperti melakukan perlakuan terhadap pelaku kejahatan kelas berat, tuturnya.

“Lagi-lagi saya mengatakan janggalnya begini, kalau menurut keterangan Dirjenpas {Direktorat Jenderal Pemasyarakatan} bahwa yang ditemukan dari razia rutin yang ditemukan dikamarnya adalah ganja bukan pengedar lalu kenapa perlakuan terhadap Ammar Zoni ini seperti pengedar besar yang bisa ratusan kilo atau seperti teroris, dengan ditutup kepalanya dan mukanya kemudian dirantai, dan dibawa jalan sampai ke Nusakambangan.” ungkapnya.

Jadi antara tindakan atau perlakuan dengan keterangan dari Dirjen pas ini bertolak belakang sehingga masyarakat pasti bertannya-tanya? Kalau masyarakat mau percaya dengan statement Dirjenpas lalu kenapa perlakuan nya seperti pengedar besar, ditutup matanya seperti sangat membahayakan kemudian diborgol kayak teroris lah ya, ungkapnya.

Tetapi kalau kemudian masyarakat percaya bahwa itu diperlakukan seperti teroris seperti bandar besar kenapa juga Dirjenpas nya mengatakan bahwa yang ditemukan dari Ammar Zoni hanya ganja di kamarnya, bukan pengedar. Ya kalau benar yang dikatakan dirjenpas itu bahwa Ammar zoni hanya ditemukan selinting ganja di kamarnya maka menurut saya pemindahan Ammar Zoni ke nusakambangan dengan perlakuan seperti yang tayang di tivi itu menurut saya tidak pas, ucap Toni RM.

Menurut Advokat Muda berbakat ini, fakta bahwa narkoba dapat beredar di dalam Lapas atau rutan tempat Ammar Zoni ditahan secara logis menimbulkan kecurigaan kuat adanya keterlibatan oknum sipir atau petugas Lapas, Toni RM menegaskan bahwa tanpa adanya bantuan dari orang dalam mustahil barang haram tersebut bisa masuk dan beredar di lingkungan dengan pengamanan yang ketat, tuturnya.

Masuknya narkoba atau apapun yang ditemukan di kamar Ammar Zoni dan kawan-kawannya. Inikan disebutkan oleh Dirjenpas itu ada kelengahan petugas. Ada 2 kemungkinan, seandainya ada keterlibatan petugas Lapas dalam dugaaan peredaran narkotika di dalam Lapas maka petugas Lapas itu harus di pidana juga. Harus ditetapkan sebagai tersangka juga. Bilamana petugas Lapas lengah kemudian mengakibatkan ada barang narkotika masuk ke dalam Lapas sehingga kemudian jadi konsumsi para napi atau para tahanan atau diedarkan tetapi hanya lengah, boleh lah itu kena sangsi disiplin atau kode etik. Tetapi kalau kemudian ternyata meskipun dia lengah tetapi ia melihat bahwa di dalam Lapas ini ada kegiatan memakai narkotika atau kegiatan peredaran narkotika, maka meskipun dia hanya lengah saja karena masuknya tidak tahu tetapi kalau dalam penggunaannya atau peredarannya dia mengetahui tetap menurut saya ini harus di pidana karena memudahkan juga terjadinya peredaran narkotika.

Toni RM kembali menambahkan bahwa penerapan pasal yang berbeda-beda untuk kasus yang sama dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai objetivitas dan integritas proses hukum, paparnya.

“Pasal 114 itu mengatur tentang pengedar atau perantara bukan pemakai, artinya  kalau yang dikatakan oleh Brigjen Pol Mashudi bahwa Ammar Zoni tertangkap di Lapas itu bukan peredaran narkotika melainkan memakai atau kedapatan ada selinting ganja ditemukan di kamarnya, maka bertolak belakang dengan pasal yanng dikenakan terhadap Ammar zoni yaitu pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika dan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika itu mengatur tentang peredaran narkotika, jika kedua pasal ini 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 dikenakan kepada Ammar Zoni berarti narkotikanya itu beratnya diatas 5 gram dimana ancamannya itu paling singkat 5 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Saya berpendapat atau menilai, sepertinya upaya pemindahan Ammar Zoni dari Lapas rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan ini sepertinya untuk meredam pemberitaan agar Lapas atau Rutan Salemba tidak menjadi objek pemberitaan karena sudah dipindahkan ke Nusakambangan sehingga tidak ada lagi wartawan yang datang ke Lapas untuk meminta penjelasan mengenai Ammar Zoni, itu menurut saya.

Sebab kalau dilihat dari kebutuhan sidang dimana Ammar Zoni harus segera dihadirkan, menurut saya tidak pas kalau Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan, karena dibutuhkan segera untuk disidangkan, sedang sidangnya di Jakarta bukan di Cilacap kan, menurut saya demi menutupi demi meredam berita meskipun alasannya itu tadinya tidak tahu kalau tahunya pengedar kemudian dipindahkan ke nusakambangan tetapi saya melihatnya ini mungkin sengaja. “Sengaja dipindahkan ke nusakambangan agar meredam pemberitaan, jadi ada yang ditutup-tutupi ini.”

Kalau jaksa tidak bisa menghadirkan kemudian hakim nya juga malah tidak meminta jaksa untuk menghadirkan malah memaklumi maka saya justru mencurigai tiga institusi ini malah bersekongkol menutup-nutupi sesuatu kejahatan karena kalau Ammar Zoni hadir ini kan pasti ada kesempatan ketemu wartawan dan pasti ditanya oleh wartawan apa yang terjadi sebenarnya karena Aammar Zoni pernah menyampaikan akan membongkar semuanya, iya kan. Jadi kita lihat saja nanti! Ucapnya. (*)

Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara