Jawa Barat, nusantarabicara -- 1 Desember 2025 polisi mengungkap kasus korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan audit, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp7.117.660.158.
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam keterangannya pada Kamis (27/11).
Kasus ini diusut berdasarkan laporan pada 13 Agustus 2025, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan Bendahara berinisial NY. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar