Jateng, nusantarabicara -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (1/12/2025). Pada agenda pemeriksaan saksi tersebut, perhatian publik tertuju pada hadirnya Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono, yang dimintai keterangan terkait aliran dana miliaran rupiah dari para terdakwa.
Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu dipimpin Majelis Hakim dan terbuka untuk umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa: Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj. Bupati Cilacap. Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, dan Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Salah satu sorotan utama ialah kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro periode 2022–2024. Dalam persidangan, Novita mengakui mengenal terdakwa Andi Nurhuda.
Dalam keterangannya, Novita menyebut menerima aliran dana dari terdakwa yang ditransfer ke beberapa rekening milik saudara-saudaranya. Rinciannya sebagai berikut: Ke rekening Arief Kusmawanto: Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar.Ke rekening Endang Kusmawati: Rp2 miliar. Ke rekening Weni Sulistyowati: Rp2 miliar.
“Dana tersebut ditransfer melalui beberapa rekening dengan tujuan menghindari temuan PPATK,” ungkap Novita di hadapan Majelis Hakim.
Ia juga menambahkan bahwa dana sebesar Rp20 miliar selanjutnya diserahkan kepada Gus Yazid, yang diserahkan secara tunai menggunakan koper dan kantong plastik kresek.
Sementara itu, saksi Arief Kusmawanto membenarkan bahwa dirinya memberikan nomor rekening atas permintaan Novita. Ia menegaskan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menerima dan mengirim dana demi menghindari PPATK, dan semua dilakukan atas perintah Novita tanpa mengetahui tujuan penggunaannya.
Saksi Endang Kusuma Wati menyatakan dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai kegiatan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri Novita.
Adapun Henny Sulistiyo Wati menjelaskan bahwa ia dimintai tolong sebagai kakak untuk melakukan penarikan tunai sebesar Rp2 miliar.
Pada pukul 11.05 WIB, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar