Riau, Nusantarabicara -- Harapan para pecinta lingkungan agar kebun-kebun kelapa sawit hasil rampasan pemerintah dikembalikan fungsinya sebagai hutan, akhirnya pupus.
Sebab diam-diam, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Pada ayat 1 Pasal 326A aturan itu disebutkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan hasil penguasaan kembali dilakukan melalui pelepasan kawasan hutan.
Lalu di ayat 2 disebutkan pula bahwa Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Kawasan Hutan yang telah diserahkan oleh pimpinan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang pengaturan badan usaha milik Negara kepada badan usaha milik negara.
“Ini benar-benar sebuah kezaliman yang sangat luar biasa. Di satu sisi, dalil yang muncul diawal, kebunkebun kelapa sawit yang disangkakan berada di kawasan hutan itu, diambil alih untuk dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Namun kenyataannya, justru di rubah menjadi Areal Peruntukan Lain (APL),” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sawitku Masa Depanku (DPP-SAMADE), Abdul Aziz, Minggu (28/12/2025).
Oleh dalil menyelamatkan kawasan hutan itulah menurut lelaki 50 tahun ini, publik memberikan dukungan. “Tapi kalau sudah begini ceritanya, lagi-lagi pembohongan publik yang terjadi,” ujar Aziz.
Memang kata Aziz, di Permenhut itu disebutkan bahwa status kawasan hutan yang akan dilepaskan itu adalah kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP).
Kalau kebun sawit yang dirampas sudah mencapai 4,08 juta hektar, anggaplah separuhnya adalah HPK dan HP. Ini kan sudah 2 juta hektar kawasan hutan yang dilepaskan,” katanya. ) Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar