24 Des 2025

Kemenag Gulirkan Regulasi Baru: Menyaring Pemimpin Zakat dengan Cahaya Integritas


Jakarta, Nusantarabicara   --  Di tengah riuh ibu kota yang tak pernah benar-benar tidur, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan kelahiran sebuah regulasi baru: Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menjadi kompas bagi proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan—dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.(13/8)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, berdiri di hadapan awak media, suaranya tegas namun berlapis keyakinan. “Kami ingin proses ini jernih seperti mata air, transparan, akuntabel, dan melahirkan pengurus yang profesional,” ujarnya.

Dalam aturan itu, alur pengusulan telah ditata rapi: ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau ormas Islam; tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam; sementara tokoh masyarakat Islam datang melalui pintu ormas. Di tingkat pusat, BAZNAS diisi 11 anggota—delapan dari masyarakat, tiga dari pemerintah—mencerminkan keseimbangan antara suara rakyat dan peran negara.

Syaratnya tak sembarangan. Usia minimal 40 tahun, pendidikan sarjana (atau setidaknya SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota), beragama Islam, sehat lahir batin, bebas dari afiliasi partai politik, dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan zakat. Mereka yang terpilih wajib melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD dan membawa visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Tim seleksi pun dibentuk dengan formula yang ketat: di pusat, sembilan orang dengan lima di antaranya dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga tokoh publik. Di provinsi, lima orang pilihan gubernur. Di kabupaten/kota, tiga orang yang dipercaya bupati atau wali kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, hasil seleksi akan mengerucut menjadi sepuluh nama calon pimpinan, lengkap dengan nilai ujian dan riwayat hidup, lalu diserahkan kepada kepala daerah. Tahapan yang mereka lalui bukan sekadar formalitas: pengumuman, administrasi, ujian kompetensi, makalah, dan wawancara. Materinya menembus lapisan pengetahuan—dari fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, hingga moderasi beragama.

“PMA 10/2025 adalah panduan yang memayungi seluruh proses ini di Indonesia,” tegas Abu, seolah menyematkan sumpah pada setiap kata. “Kami ingin seleksi BAZNAS menjadi gerbang yang melahirkan pengelola zakat yang mampu menggerakkan kebaikan, menyalurkan amanah, dan menjaga cahaya integritas tetap menyala.” (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Dandim 1710/Mimika dan Personel Kodim Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2025

Timika, Nusantarabicara    --   Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, S.I.P., bersama personel Kodim 1710/Mimika m...

Postingan Populer