![]() |
| Pengacara Toni RM .S.H., M.H saat diwawancarai wartawan Trans TV. |
Jakarta, Nusantarabicara -- Masih ingat dengan Toni RM S.H., M.H, pengacara kondang asal Indramayu yang 'viral' namanya di Indonesia berkat "Kasus Vina-Cirebon." Kini, selain sebagai seorang pengacara ia juga dikenal sebagai seorang praktisi hukum yang memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai seorang praktisi hukum, ia sering diminta tanggapannya oleh berbagai stasiun TV terkait berbagai permasalahan hukum yang menjadi sorotan di masyarakat.
Seperti halnya, belum lama ini melalui akun resmi media sosialnya Toni RM memperlihatkan saat dirinya diwawancarai oleh Reporter Trans TV untuk program Insert mengenai kasus Resbob atas dugaan penghinaan terhadap Viking dan ras suku Sunda.
Selain kasus Resbob Toni juga dimintai tanggapannya mengenai kasus Debt Collector (DC) atau Mata Elang (Matel) yang meninggal dikeroyok oleh Anggota Polisi gara-gara mau menarik unit kendaraan kredit di Kalibata Jakarta Selatan.
Dalam pertanyaannya wartawan Trans TV menayakan apakah ada peraturan mengenai penagihan atau penarikan kendaraan oleh DC?
Toni menjelaskan bahwa ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 dan Nomor 22 Tahun 2023 dimana DC yang melakukan penagihan harus memiliki izin dan bersertifikasi, nagih dibolehkan sampai jam 20.00, tidak boleh dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen atau Debitur.
Kemudian kalau mau melakukan penarikan unit kendaraan harus ada surat kuasa yang tegas secara jelas menyebutkan identitas kendaraannya, nomor Polisinya, nomor rangka, nomor mesin, nomor kontrak kredit dan nama Debiturnya.
Yang pernah saya hadapi, DC surat kuasanya tidak menyebutkan identitas kendaraan secara jelas, hanya surat kuasa untuk melakukan penarikan. Identitas kendaraan dilampirkan secara terpisah, tidak dimuat pada surat kuasa. Surat kuasa seperti itu tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak tegas menyebutkan identitas kendaraan yang akan ditarik. Surat kuasa yang tidak jelas, tidak tegas menyebutkan identitas kendaraannya bertentangan dengan Pasal 1796 KUH Perdata mengenai surat kuasa sehingga surat kuasa tidak sah, ujar Toni.
Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 dan Nomor 02/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa jika Debitur tidak mau menyerahkan kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia secara sukarela maka Leasing atau perusahaan pembiayaan harus mengajukan eksekusi jaminan fidusia melalui Pengadilan. Jadi DC tidak boleh menarik paksa kendaraan kredit yang nunggak.
Kemudian jika DC menarik paksa kendaraan kredit yang nunggak, bisa dilaporkan ke Polisi dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, paparnya.
Demikianlah penjelasan dari Toni RM, sebagai seorang pembela hak-hak keadilan bagi masyarakat, Ia menyadari bahwa akibat lemahnya kesadaran dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, ia pun berupaya berjuang memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Setidaknya ditengah upaya pemerintah yang terus berproses membangun penegakan hukum yang adil dan bersih, Toni RM juga ikut mengambil bagian dalam rangka mewujudkan kedilan dan penegakan hukum yang adil dan bersih di Indonesia. (ps)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar