Indramayu, Nusantarabicara -- Hasil sosialisasi penutupan jalan umum depan Kilang Pertamina RU VI Balongan oleh tim sosialisasi Pertamina RU VI Balongan yamg dihadiri oleh Perwakilan masyarakat yang hadir dari 3 Desa terdampak yaitu Desa Sukaurip, Desa Balongan dan Desa Sukareja banyak dipenuhi protes masyarakat.
Karena jalan alternatif (jalan pengganti) masih banyak kekurangan diantaranya bahu jalan atau trotoar belum ada, saluran air untuk antisipasi banjir juga belum dibuat. Lampu peneranjalan juga belum ada, padahal jalan alternatif Balongan menuju Tegal Sembadra itu akan banyak dilewati mobil termasuk mobil besar seperti mobil tanki Pertamina.
Dalam kesempatan itu, praktisi dan Konsultan Hukum ternama asal Indramayu Toni RM S.H, M.H yang ikut hadir dalam sosialisasi tersebut menanyakan legalitas atau dokumen perizinan penutupan jalan yang dimiliki Pertamina RU VI Balongan. Karena mendapatkan akses jalan umum itu hak masyarakat, ketika jalan umum itu ditutup maka ada hak masyarakat yang dilanggar, jelasnya.
Bahkan tindakan menggangu fungsi jalan merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 274 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ujarnya.
ia menanbahkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas :
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”
Sanksinya diatur di Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
Dalam jawabannya, pihak Pertamina RU VI Balongan mwnyebutkan bahwa dokumen izin menutup jalan bukan SK tapi berita acara antara Pemda Indramayu dengan Pertamina RU VI Balongan. Sambil ditampilkan berita acaranya di proyektor infocus.
Hal ini membuat Toni RM heran, atas jawaban oleh pihak Pertamina tersebut. Padahal jalan yang akan ditutup itu Jalan Provinsi bukan Jalan Kabupaten, "Masa izin penutupannya cuma berita acara dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu," jawab Toni. Lagipula berita acara itu bukan dokumen perizinan bukan keputusan Pejabat berwenang, hanya hasil penyampaian pemikiran atau pendapat kemudian dibuat berita acara, tambahnya lagi.
Sementara, Manager Communication Pertamina RU VI Balongan (Edo) menjelaskan bahwa dokumen perizinan masih berproses, belum lengkap. akan dilengkapi selengkap-lengkapnya sebelum penutupan jalan, jawabnya.
Dari hasil pertemuan sosialisasi tersebut, Toni menyimpulkan bahwa Pertamina RU VI Balongan belum siap baik secara yuridis (dokumen perizinan) maupun secara teknis jalan alternatif belum siap digunakan dengan aman sehingga uji coba penutupan jalan yang rencananya dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 ditunda atau batal, demikian sahutnya.(ps)
#penutupanjalan
#Pertamina
#pertaminabalongan




Tidak ada komentar:
Posting Komentar