4 Jan 2026

Hadapi KUHP Baru 2026, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial


Jakarta, Nusantarabicara  --  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2026. 

Salah satu langkah strategis yang disiapkan yakni penyediaan 968 lokasi pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pidana kerja sosial dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangan pers, Minggu 4 Januari 2026.

Ia menjelaskan, ratusan lokasi kerja sosial tersebut mencakup kegiatan membersihkan sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. 

Lokasi-lokasi itu disiapkan untuk menunjang pelaksanaan putusan pidana kerja sosial oleh pengadilan.

Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai sarana pembimbingan selama pidana kerja sosial berlangsung. Sebanyak 1.880 mitra juga telah dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Pembimbingan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa,” kata Agus.

Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial mampu menekan angka kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan agar tidak kembali mengulangi tindak pidana.

Sebagai bentuk kesiapan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk daftar lokasi yang telah disiapkan.

Kemenimipas juga telah melakukan uji coba pidana kerja sosial melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia pada periode Juli hingga November 2025. Uji coba tersebut melibatkan 9.531 klien dengan dukungan mitra dari unsur pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebutkan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga mengusulkan penambahan sekitar 11.000 Pembimbing Kemasyarakatan serta pembangunan 100 unit Balai Pemasyarakatan dan Pos Bapas baru guna mendukung implementasi KUHP baru. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

ANGGOTA KORAMIL 2402/CICALENGKA MELAKSANAKAN KEGIATAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)

Nusantara Bicara Jabar,- Anggota Koramil 2402/Cicalengka, Babinsa Desa Panenjoan, Serda Riky Kurniawan, telah melaksanakan pengawasan pemban...

Postingan Populer