Jakarta, Nusantarabicara -- Sepanjang 2025, Kejaksaan RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Pemulihan Aset.
Hal tersebut di sampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui siaran persnya di Kantor Kejaksaan Agung RI,
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum sebagai berikut:
BIDANG PEMBINAAN.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2025, yaitu:
1). Jumlah realisasi anggaran Kejaksaan RI senilai Rp26.255.951.982.606 atau sebesar 98,39% dari total pagu anggaran Rp26.684.635.522.000;
2). Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp19.848.156.431.092 atau sebesar 733,91% dari jumlah target Rp2.704.449.027.000;
3). Capaian Opini atas Laporan Keuangan pada tahun 2025, Kejaksaan RI memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi:
1). Indeksasi dan Nilai Kinerja: 8 kegiatan.
2).Rencana Aksi Nasional/Strategi Nasional di lingkungan Kejaksaan RI: 2 kegiatan.
3). Pemberian Predikat WBK dan Kompetisi BerAKHLAK: 50 satker.
4).Ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan pemindahan narapidana antar negara: 17 kegiatan.
5). Pembentukan kerja sama multilateral antar Kejaksaan se-ASEAN (Asean Prsecutors/Attorney General Meeting -APAGM).
6). Kesehatan Yustisial Rumah Sakit Adhyaksa: 4 unit Rumah Sakit;
7). Indikator Utilisasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan RI: Terealisasi 88,90%;
8).Penerbitan Organisasi dan Tata Laksana serta Kepegawaian: 6 kegiatan.
9).Pembentukan Assesment Center Kejaksaan RI.
10).Peningkatan hasil analisis kebijakan penegakan hukum: 17 analisis dan laporan;
11).Penerimaan hibah: Rp879.723.542.024 (delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu dua puluh empat rupiah).
BIDANG INTELIJEN.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2025 melalui berbagai operasi/kegiatan antara lain:
1). Capaian PPS (Direktorat IV) Rp395.557.874.627.646
2). Capaian PPS (Kejaksaan Tinggi) Rp191.229.255.168.949
3). Satuan Tugas 53 (PAM SDO): 57 kegiatan.
4). Pemberantasan Mafia Tanah : 23 kegiatan
5). Tangkap Buronan : 138 orang
6). Pam Dana Desa : 16 kegiatan
7). Monev Jaga Desa : 5 kegiatan
8). Penyuluhan dan Penerangan Hukum : 1.321 kegiatan.
9). Kegiatan Desk Koordinasi Peningkatan: 17 kegiatan
Devisa Negara Bidang Intelijen.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025, yaitu:
1). Sejak Januari s.d. Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara.
2). Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2025 juga telah dibentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.
3).Selama Januari s/d Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.
4). Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah).
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Data Penanganan Perkara Perpajakan, Kepabeanan, Cukai dan TPPU:
o Penyelidikan: 2.658
o Penyidikan: 2.399
o Penuntutan: 2.540
o Eksekusi: 2.247.
Penanganan Perkara dengan Jumlah Kerugian Negara Terbesar:
1).Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2023 (Kerugian Rp578.105.411.622,47)
2). Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Produk Minyak dan Pemberian Subsidi yang Mengakibatkan Kerugian Negara tahun 2018 s.d. 2023 (Kerugian Rp285.017.731.964.389)
3). Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan Entitas Anak Usaha (Kerugian Rp1.354.870.054.158,7
4). Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi, (DIKBUDRISTEK) RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 (Kerugian Rp1.980.000.000.000)
5). Penyelamatan Keuangan Negara perkara Tindak Pidana Korupsi:
6). Rp24.716.743.351 (dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah)
o USD 11.293.503,67
o SGD 26.409.331
o EUR 57.200
o GBP 785
o MYR 860
o AUD 9.900
o SAR 1.426
o ฿. Baht Thailand 36.690
o AER 1.325
o JPY 43.200.000
7). Total PNBP Bidang Tindak Pidana Khusus: Rp19.122.474.812.274.
Capaian Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
1). Lahan yang berhasil dilakukan penguasaan kembali 4.081.560,58 Ha.
2). Lahan yang diserahkan dan dititipkan kepada Kementerian BUMN 1.503.458,20 Ha.
3). Kawasan hutan di Taman Nasional yang berhasil ditertibkan 487.642,09 Ha.
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2025, yaitu:
1). Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
2). Bantuan Hukum Perdata Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.512 perkara.
3). Bantuan Hukum Perdata Non-Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 8.310 perkara dari total sebanyak 23.345 perkara.
Tata Usaha Negara
1). Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Litigasi yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 116 perkara dari total sebanyak 224 perkara.
2). Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara.
Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata Rp23.014.794.414.643,40 (terselamatkan sebesar Rp14.367.249.021.185,8). Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata Rp149.407.951.712.195 dan USD 51.962 (terbayarkan sebesar Rp7.349.561.987.896,14).
1). Pelaksanaan Program Prioritas Nasional dalam bentuk kegiatan pemberian layanan Legal Assistance (LA) sebanyak 922 layanan dan Legal Opinion sebanyak 22 layanan.
2). Pendampingan Hukum
3). Program Makan Bergizi Gratis: 140 kegiatan;
4). Program Ketahanan Pangan: 86 kegiatan;
5). Program Pelayanan Kesehatan: 718 kegiatan
Dengan nilai total Rp2.011.790.418.904,52
BIDANG PIDANA MILITER
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer sepanjang 2025, yaitu:
1). Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
2). Penyelidikan/Penyidikan: 11 perkara.
3). Penuntutan: 8 perkara
4). Kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi
5). Triwulan I: 370 kegiatan.
6). Triwulan II: 414 kegiatan.
7). Triwulan III 385 kegiatan.
8). Triwulan IV: 357 kegiatan.
Totalnya 1.526 kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN.
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang 2025, yaitu:
1). Hukuman Disiplin
2). Non-Jaksa 56 orang.
3). Jaksa 101 orang
4). Hukuman Disiplin
5). Ringan: 44 orang.
6). Sedang 44 orang
7). Berat 69 orang
8). Laporan LHKPN 96,45%
9). Wajib Lapor: 13.556 orang
10) Sudah Lapor: 13.075 orang
11). Belum Lapor: 475 orang
12). Laporan Pengaduan oleh Inspektorat I s.d. Inspektorat II
13). Sisa Lapdu Tahun 2024: 43 pengaduan.
14). Lapdu Tahun 2025: 616 pengaduan.
15). Diselesaikan: 659 pengaduan
Sisa Lapdu (Masih dalam proses) 8
BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN KEJAKSAAN RI.
Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2025, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya:
1). Pusat Diklat Teknis Fungsional:
2). Diklat Prioritas Nasional: 809 orang.
3). Diklat Non Prioritas Nasional 30 orang.
4). Diklat Kepatuhan Organisasi 140 orang.
5). Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ): Gol I 354 orang dan Gol II 355 orang.
6). Program Kerja Sama dengan Dukungan Donor: 7 kegiatan
7). Rencana Aksi Nasional yang Berhubungan dengan Badan Diklat Kejaksaan RI 6 Rencana Aksi.
Total jumlah peserta pusat diklat teknis fungsional 1.688 orang
11). Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.
12). Diklat Manajemen: 329 orang
13). Diklat Kepemimpinan Pengawasan: 150 orang
14). Pelatihan Kepemimpinan Administrator: 135 orang.
15). Latsar Golongan III: 3.914 orang
16). Latsar Golongan II: 2.693 orang.Total jumlah peserta pusat diklat manajemen dan kepemimpinan: 7.221 orang.
17). Bidang Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
18). Bimbingan Teknis dan Manajemen 4.066 orang.
19). Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2016 dan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016: 38 orang.
20). Program Kerja Sama Perguruan Tinggi Nasional 109 orang.
Total jumlah peserta Diklat pada Bidang Sekretaris Badan pada tahun 2025 4.213 orang.
Prestasi Badan Diklat Kejaksaan RI pada tahun 2025.
1). Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua
2). Akreditasi Berpredikat “A” untuk Program Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.
BADAN PEMULIHAN ASET.
Merupakan satuan kerja terbaru dari Kejaksaan RI, Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966
Pemulihan aset tersebut dicapai melalui mekanisme:
1).Lelang/Penjualan langsung: Rp305.130.020.767
2). Pemberian Hibah: Rp232.957.451.000
3).Setoran uang tunai: Rp424.861.682.039
4).Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar