JAKARTA, Nusantarabicara -- Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah dilakukan sejak September 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Anang memastikan, kasus yang ditangani di Gedung Bundar dilakukan sejak September 2025.
“Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK),” kata Anang.
Sebelumnya beredar informasi pihak Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang diduga melibatkan Bupati Konawe Aswad Sulaiman, pascapimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Aswad Sulaiman.
Anang mengatakan pihak penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan banyak saksi. Pun sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan-penyitaan.
“Jadi sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama,” terang Anang.
Pada saat konfrensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025) lalu, Anang menyampaikan terkait tim penyidikan di Jampidsus sedang melakukan pengusutan korupsi pertambangan di Konawe Utara.
“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” tuntasnya. (Agus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar