NUBIC.CO,.JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta lakukan uji emisi ratusan truk sampahnya di TPST Bantargebang.
Kepala
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, kegiatan
uji emisi dilakukan sebagai salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam
mendukung Program Langit Biru.
"Program
Langit Biru bertujuan untuk mengendalikan, mencegah pencemaran udara
dan mewujudkan perilaku sadar lingkungan, khususnya dari sumber bergerak
kendaraan bermotor," kata Adji, Rabu (15/3).
Adji
menjelaskan, pelaksanaan uji emisi truk sampah sebagai pencanangkan
kembali kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta.
Ini sebagai salah satu program pengendalian pencemaran udara.
"Kita
sampaikan pesan kepada publik, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI
Jakarta, yang mengelola truk sampah di Jakarta pun, terus berupaya
menerapkan kendaraan yang ramah lingkungan," kata Adji.
Adji
melanjutkan secara bertahap Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengajak
SKPD lain di jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi
Kendaraan Dinas Operasional (KDO). "Termasuk mengajak perusahaan dan
perkantoran swasta ikut menguji emisi kendaraan-kendaraannya," kata dia.
Pelaksanaan
kegiatan uji emisi ratusan truk sampah kali ini dipusatkan di TPST
Bantargebang dan dilaksanakan oleh UPT Laboratorium Lingkungan Hidup
Daerah DLH Provinsi DKI Jakarta didukung oleh
PT. Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) dan PT. Astra International Tbk – Isuzu.
Uji
emisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta, Perwakilan Pemkot Bekasi dan Perwakilan pabrikan truk sampah.
Truk sampah yang dinyatakan lulus uji emisi akan ditempelkan stiker
tanda lulus uji emisi dan dilengkapi kartu lulus uji emisi.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa kendaraan yang
dinyatakan lulus Uji berbahan bakar Diesel untuk tahun pembuatan di atas
2010, untuk kendaraan yang memiliki Gross Vehicle Weight (GVW) ≤ 3.5
ton opasitas harus di bawah 40%. Sedangkan untuk kendaraan yang memiliki
Gross Vehicle Weight (GVW) >3.5 ton opasitas harus dibawah 50%
dengan Metode Uji yang dilakukan Akselerasi Bebas.
Kedepan,
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana secara bertahap untuk
mengkonversi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah ke Bahan
Bakar Gas (BBG). Selain lebih efisien, BBG juga lebih ramah
lingkungan.(AD)
Posting Komentar