NUBIC.CO,.Yogyakarta.
Bermula ketika ada laporan penemuan motor dan penemuan mayat di saluran
irigasi Dusun Kamal Desa Pendoworejo Kecamatan Girimulyo Kabupaten
Kulon Progo. Minggu( 26/03/17) Setelah melakukan penyelidikan dan
pendalaman kasus, akhirnya tim Resmob Polres Kulon Progo berhasil
menangkap seorang lelaki dengan dengan inisial SNT(22) warga Balak,
Pendoworejo, Girimulyo, Kulon Progo.


SNT (22) di
duga keras telah melakukan pembunuhan berencana atau melakukan
penganiayaan yg menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai pasal 340
KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 353 ayat ( 3 ) subs pasal 351 ayat (
3 ) . Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama
lamanya 20 tahun.
Korban diketahui bernama Rifka
Anissa Rahmawati (RAR) warga Kasihan Bantul, korban RAR merupakan pacar
pelaku dan diketahui sedang hamil 7 bulan. Motif pelaku melakukan
perbuatannya karena kesal terhadap korban yang sudah hamil 7 bulan.
Kapolres
Kulon Progo, AKBP Irfan Rifai menjelaskan SNT (22) tersebut ditangkap
lantaran dipastikan telah menganiaya dan membunuh Rifka. "Kasus ini
berawal ada laporan penemuan motor jenis matic dengan nopol AB 6549 ED
di wilayah Nanggulan pada Sabtu(25/03), yang disusul dengan penemuan
mayat perempuan di saluran irigasi di Pendoworejo, Girimulyo pada hari
yang sama, setelah dicek identitasnya, ternyata sepeda motor tersebut
milik mayat yang ditemukan di saluran irigasi," Jelas Kapolres AKBP
Irvan Rifai.
"Setelah
kami interogasi, pelaku membunuh korban lantaran sudah menemui jalan
buntu karena sang pacar dalam kondisi hamil 7 bulan. Pembunuhan
dilakukan dengan cara di cekik hingga tewas kemudian dilempar ke dalam
parit. Menurut pengakuan pelaku juga bahwa saat dilempar korban masih
berpakaian utuh, kemudian karena terbawa arus air beberpa pakaoan
terlepas," Tambah,Kapolres AKBP Irfan Rifai.
(NSR/bang natsir)
Posting Komentar