(Kuasa hukum Roderick Gondomulia, Albertus Luter, S.H., saat melakukan pendampingan Roderick Gondomulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Nubic, Jakarta - Persidangan pengalihan hak asuh anak
antara Angelina Januardy dan Roderick Gondomulia kemarin telah melalui
babak akhir sebelum putusan. Kedua belah pihak tinggal menunggu hasil
keputusan dari hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roderick Gondomulia, Albertus Luter, S.H., mengatakan, bahwa semua berkas telah diberikan kepada Hakim Pengadilan, tinggal menunggu hasil putusan .
"Ya, berkas sudah dilimpahkan kepada Hakim, semua tibggal menunggu putusan," katanya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/4/17)
Ia
menjelaskan, agenda ini merupakan fase, “Ini adalah fase terakhir
agenda-agenda persidangan dalam rangka memperjuangkan hak-haknya dalam
pengalihan hak asuh anak. Jadi gugatan pengalihan hak asuh anak ini
merupakan mengalihkan hak asuh dari sebelumnya ke Angelina menjadi ke
Roderick", jelas Albertus.
Dari
fakta dan bukti di pengadilan pihak kuasa hukum Roderick sudah
mengusahakan menghadirkan secara maksimal baik mengenai data maupun
saksi-saksi yang akan dijadikan keputusan dalam persidangan.
“Yang
perlu digaris bawahi adalah masalah Pak Erick ini jika ingin
mengunjungi anaknya ini lebih sulit daripada mengunjungi orang yang
ditahan di rumah tahanan. Kita harus mengajukan permohonan melalui
email. Jadi ini sesuatu yang sangat tidak etis kalau melihat seorang
ayah jika dijauhkan dari anaknya,” lanjutnya.
Kuasa
hukum Roderick pun berharap nantinya di sidang putusan yang akan
dijadwalkan tanggal 15 Mei mendatang benar-benar memperhatikan
bukti-bukti yang diajukan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan saksi
yang dapat dijadikan penguatan putusan.
Lebih
lanjut, Albert mengatakan bahwa saati persidangan yang lalu tergugat
hadir memberikan kesimpulan tetapi Angelina hanya diwakili oleh kuasa
hukumnya saja karena Angelina sudah menguasakan kepada penasehatnya. Hal
ini bagi Albert sendiri masalah tidak menghadirkan anak di dalam
persidangan mengindikasikan bahwa tergugat tidak ingin anak menyampaikan
fakta-fakta yang memberatkan tergugat sendiri karena dari saksi-saksi
anak-anak sangat nyaman kepada bapaknya.
“Tergugat
sendiri kan sudah memberikan kuasa kepada penasehatnya. Namun Pak Erick
selalu hadir dalam persidangan. Ini bagi beliau merupakan bentuk bentuk
loyalitas dan totalitas beliau untuk memperjuangkan hak asuh agar bisa
dialihkan kepada beliau. Berbeda dengan bu Angel,” paparnya.
Penasihat
hukum Roderick sendiri berkeyakinan bahwa majelis hakim pasti
memberikan putusan yang seadil-adilnya karena dari data dalam berkas
aduan tergugat sering ke luar negeri dan anak-anak hanya ditinggalkan
kepada seorang laki-laki yang menurut Roderick dan kuasa hukumnya
sendiri belum jelas statusnya.
“Memang
berdasarkan UU perkawinan hak asuh berada di Ibu. Namun tentunya ada
beberapa ketentuan-ketentuan yang bisa membatalkan hak asuh itu misalnya
jika ibu terbukti tidak mampu untuk menjalankan hak asuh yang diberikan
oleh Pengadilan. Kan ayahnya ada. Normatifnya Bu Angel harusnya
menitipkan kepada ayahnya,”bebernya.
Bahkan kuasa
hukum Roderick heran karena baru kali ini melihat seorang ayah yang mau
mengunjungi anaknya begitu sulit dan harus email dulu. Kalau terlambat
harus membuat berita acara keterlambatan.
“Jadi
menurut saya kasus ini merupakan benar-benar melanggar hak-hak seorang
ayah. Karena dalam amar putusan pengadilan Pak erick diberi kesempatan
untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak. Pada faktanya ini tidak
ada keseimbanganantara hak dan kewajibannya,” tandas Albert. (Yp)
Posting Komentar