www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Kasus Hukum Pengalihan Hak Asuh Anak Tinggal Menunggu Putusan

Kasus Hukum Pengalihan Hak Asuh Anak Tinggal Menunggu Putusan

Written By Nusantara Bicara on 27 Apr 2017 | April 27, 2017

 
(Kuasa hukum Roderick Gondomulia, Albertus Luter, S.H., saat melakukan pendampingan Roderick Gondomulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
 
Nubic, Jakarta -  Persidangan pengalihan hak asuh anak antara Angelina Januardy dan Roderick Gondomulia kemarin telah melalui babak akhir sebelum putusan. Kedua belah pihak tinggal menunggu hasil keputusan dari hakim Pengadilan Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Roderick Gondomulia, Albertus Luter, S.H., mengatakan, bahwa semua berkas telah diberikan kepada Hakim Pengadilan, tinggal menunggu hasil putusan .

"Ya, berkas sudah dilimpahkan kepada Hakim, semua tibggal menunggu putusan," katanya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/4/17)

Ia menjelaskan, agenda ini merupakan fase, “Ini adalah fase terakhir agenda-agenda persidangan dalam rangka memperjuangkan hak-haknya dalam pengalihan hak asuh anak. Jadi gugatan pengalihan hak asuh anak ini merupakan mengalihkan hak asuh dari sebelumnya ke Angelina menjadi ke Roderick", jelas Albertus.

Dari fakta dan bukti di pengadilan pihak kuasa hukum Roderick sudah mengusahakan menghadirkan secara maksimal baik mengenai data maupun saksi-saksi yang akan dijadikan keputusan dalam persidangan.

“Yang perlu digaris bawahi adalah masalah Pak Erick ini jika ingin mengunjungi anaknya ini lebih sulit daripada mengunjungi orang yang ditahan di rumah tahanan. Kita harus mengajukan permohonan melalui email. Jadi ini sesuatu yang sangat tidak etis kalau melihat seorang ayah jika dijauhkan dari anaknya,” lanjutnya.

Kuasa hukum Roderick pun berharap nantinya di sidang putusan yang akan dijadwalkan tanggal 15 Mei mendatang benar-benar memperhatikan bukti-bukti yang diajukan, fakta-fakta persidangan, dan keterangan saksi yang dapat dijadikan penguatan putusan.

Lebih lanjut, Albert mengatakan bahwa saati persidangan yang lalu tergugat hadir memberikan kesimpulan tetapi Angelina hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja karena Angelina sudah menguasakan kepada penasehatnya. Hal ini bagi Albert sendiri masalah tidak menghadirkan anak di dalam persidangan mengindikasikan bahwa tergugat tidak ingin anak menyampaikan fakta-fakta yang memberatkan tergugat sendiri karena dari saksi-saksi anak-anak sangat nyaman kepada bapaknya.

“Tergugat sendiri kan sudah memberikan kuasa kepada penasehatnya. Namun Pak Erick selalu hadir dalam persidangan. Ini bagi beliau merupakan bentuk bentuk loyalitas dan totalitas beliau untuk memperjuangkan hak asuh agar bisa dialihkan kepada beliau. Berbeda dengan bu Angel,” paparnya.
 
Penasihat hukum Roderick sendiri berkeyakinan bahwa majelis hakim pasti memberikan putusan yang seadil-adilnya karena dari data dalam berkas aduan tergugat sering ke luar negeri dan anak-anak hanya ditinggalkan kepada seorang laki-laki yang menurut Roderick dan kuasa hukumnya sendiri belum jelas statusnya.

“Memang berdasarkan UU perkawinan hak asuh berada di Ibu. Namun tentunya ada beberapa ketentuan-ketentuan yang bisa membatalkan hak asuh itu misalnya jika ibu terbukti tidak mampu untuk menjalankan hak asuh yang diberikan oleh Pengadilan. Kan ayahnya ada. Normatifnya Bu Angel harusnya menitipkan kepada ayahnya,”bebernya.
 
Bahkan kuasa hukum Roderick heran karena baru kali ini melihat seorang ayah yang mau mengunjungi anaknya begitu sulit dan harus email dulu. Kalau terlambat harus membuat berita acara keterlambatan.

“Jadi menurut saya kasus ini merupakan benar-benar melanggar hak-hak seorang ayah. Karena dalam amar putusan pengadilan Pak erick diberi kesempatan untuk mencurahkan kasih sayangnya kepada anak. Pada faktanya ini tidak ada keseimbanganantara hak dan kewajibannya,” tandas Albert. (Yp)


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara