NUBIC.Kamis,(14/3),.Yogyakarta.
Sebanyak 24 adegan di peragakan Sunarto atau SNT(22) warga Pedukuhan
Balak, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo
(13/04/17). Yang terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap
kekasihnya sendiri, Rifka Annisa Rahmawati (20) mahasiswi Amikom
Yogyakarta,warga Kasihan,Kabupaten Bantul.

Rekonstruksi
sendiri dimulai saat korban mendatangi rumah tersangka SNT Jumat siang
menjelang sore (24/03/17) di dusun Balak, desa Pendoworejo dengan
mengunakan motor jenis Honda Vario dengan nopol AB 6549 EG. Tersangka
SNT selama ini tinggal bersama nenek dan kakeknya. Oleh sang
kakek,korban yang selama ini sudah dikenal dipersilahkan masuk. Korban
langsung menuju ke kamar tersangka. Sempat terjadi pembicaraan antara
korban dan tersangka SNT. Tak berapa lama antara korban dan tersangka
meninggalkan rumah tersangka mengunakan motor tersangka dan motor korban
ditinggal di rumah SNT.


Kembali
di TKP, korban dan SNT kembali terjadi pembicaraan serius dan sampai
emosi. Oleh SNT korban di cekik, korban sempat memberikan perlawanan
dengan memukul telinga kiri SNT, namun karena kalah tenaga korban
menjadi lemas.

Reka adegan ini
sendiri, dipantau langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP
Dicy Hermansyah, Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan pengacara
tersangka.
Selanjutnya
SNT berusaha menghilangkan jejak. Motor korban dibawa ke arah timur dari
TKP kurang lebih 1km. Disini SNT berhenti membuang tas korban dan helm
korban. SNT kembali berusaha meninggalkan jejak, setelah kurang lebih
2km dari TKP awal, motor korban ditinggal diatas jembatan didusun
Pundak. Dengan maksud seolah olah ditinggal memancing. Tersangka
selanjutnya kembali ke rmh dengan berjalan kaki, saat kejadian ini semua
suasana sudah malam dan hujan. Sehingga tidak banyak warga sekitar yang
tahu.

"Reka adegan ini untuk memperkuat
BAP tersangka. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Seperti pakaian korban
masih lengkap atau tidak saat kejadian. Unsur direncana terlihat disini.
Atas perbuatan SNT ini, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP." Kata Kasat Reskrim AKP
Dicy Hermansyah. (NSR/bang natsir).
Posting Komentar