NUBIC.Kamis,(14/3),.Yogyakarta.
Sebanyak 24 adegan di peragakan Sunarto atau SNT(22) warga Pedukuhan
Balak, Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo Kabupaten Kulon Progo
(13/04/17). Yang terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap
kekasihnya sendiri, Rifka Annisa Rahmawati (20) mahasiswi Amikom
Yogyakarta,warga Kasihan,Kabupaten Bantul.
Saat
melakukan Rekonstruksi kasus pembunuhan Rifka Anisa Rahmawati (RA)
mahasiswi Amikom Yogyakarta ini, terlihat tersangka SNT memang telah
melakukan perencanaan.
Rekonstruksi
sendiri dimulai saat korban mendatangi rumah tersangka SNT Jumat siang
menjelang sore (24/03/17) di dusun Balak, desa Pendoworejo dengan
mengunakan motor jenis Honda Vario dengan nopol AB 6549 EG. Tersangka
SNT selama ini tinggal bersama nenek dan kakeknya. Oleh sang
kakek,korban yang selama ini sudah dikenal dipersilahkan masuk. Korban
langsung menuju ke kamar tersangka. Sempat terjadi pembicaraan antara
korban dan tersangka SNT. Tak berapa lama antara korban dan tersangka
meninggalkan rumah tersangka mengunakan motor tersangka dan motor korban
ditinggal di rumah SNT.
"Inti
dari pembicaraan korban adalah meminta pertanggung jawaban SNT atas
kehamilan korban yang sudah 7 bulan" jelas Kapolsek Girimulyo AKP
Fakhrurodin di lokasi TKP.
Selanjutnya
SNT yang sudah mulai merencanakan pembunuhan itu, meninggalkan korban
sendiri kembali ke rumah SNT,dipingir saluran air yang nantinya menjadi
lokasi pembunuhan. Sampai dirumah SNT menukar motor miliknya dengan
motor korban,dan kembali menemui korban dipingir selokan. Jarak antara
rumah SNT dan lokasi kurang lebih hampir 2km.
Kembali
di TKP, korban dan SNT kembali terjadi pembicaraan serius dan sampai
emosi. Oleh SNT korban di cekik, korban sempat memberikan perlawanan
dengan memukul telinga kiri SNT, namun karena kalah tenaga korban
menjadi lemas.
"Saat itu saya kalap, korban belum
meninggal tapi sudah lemas. Terus saya masuk ke air selokan. Korban saya
angkat masih pakaian lengkap, saya masukan ke gorong gorong,agar
hanyut" Jelas SNT,saat ditanya Iptu Suparna di TKP selaku pimpinan olah
TKP.
Reka adegan ini
sendiri, dipantau langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP
Dicy Hermansyah, Pihak Kejaksaan Negeri Kulon Progo dan pengacara
tersangka.
Selanjutnya
SNT berusaha menghilangkan jejak. Motor korban dibawa ke arah timur dari
TKP kurang lebih 1km. Disini SNT berhenti membuang tas korban dan helm
korban. SNT kembali berusaha meninggalkan jejak, setelah kurang lebih
2km dari TKP awal, motor korban ditinggal diatas jembatan didusun
Pundak. Dengan maksud seolah olah ditinggal memancing. Tersangka
selanjutnya kembali ke rmh dengan berjalan kaki, saat kejadian ini semua
suasana sudah malam dan hujan. Sehingga tidak banyak warga sekitar yang
tahu.
Pagi harinya sabtu
(25/03/17), SNT masih sempat bekerja di kota Yogyakarta seperti biasa.
Barulah setelah malam harinya ada laporan penemuan mayat di selokan
dusun Kamal yang jarak nya 2km kearah selatan dari TKP serta adanya
laporan penemuan motor tak bertuan ke polsek Nanggulan kejahatan ini
mulai terbongkar. Dari kedua laporan penemuan ini, ahirnya polisi bisa
menemukan tersangka SNT yang tak lain adalah kekasih korban. Minggu dini
hari (26/03/17) tersangka sekaligus pelaku tunggal pembunuhan diciduk
buser Reskrim polres Kulon Progo bersama anggota polsek Girimulyo dan
polsek Nanggulan.
"Reka adegan ini untuk memperkuat
BAP tersangka. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan. Seperti pakaian korban
masih lengkap atau tidak saat kejadian. Unsur direncana terlihat disini.
Atas perbuatan SNT ini, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara
sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP." Kata Kasat Reskrim AKP
Dicy Hermansyah. (NSR/bang natsir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar