Foto : Kepolisian mengamankan 53 orang anggota KNPB untuk dimintai keterangan
NUBIC. Sentani. Penegakan hukum sesuai
undang-undang selalu ditegakkan oleh aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian
sebagai ujung tombak penegak hukum menegaskan perannya pada Senin (1/5/2017) di
Wilayah Sentani.
Pasalnya, kelompok yang
menamakan dirinya sebagai KNPB melakukan tindakan-tindakan yang melanggar
undang-undang, dan dapat dikatakan sebagai kelompok separatis.
Dalam konteks gerakan
separatis, makar di atur dalam pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa: “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat
hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah
pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah
itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164
dst.)”
Pada hari Senin tanggal 01
Mei 2017 Pukul 06.20 WIT, bertempat di kantor sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sentani di
perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Purwadadi Distrik Sentani Kabupaten
Jayapura telah dilaksanakan pembubaran dan penangkapan terhadap simpatisan
KNPB yang berada di sekitaran kantor sekretariat KNPB Sentani oleh Polres
Jayapura yang di Pimpin AKP Robeth Hitepeuw, S.H., M.H. ( Kabagops Polres Jayapura).
Pihak kepolisian mengambil
tindakan preventif yang tegas dengan melakukan pembubaran anggota kelompok KNPB
yang akan melakukan aksi makar dalam rangka memperingati 1 Mei. Dalam operasi
penertiban tersebut, pihak aparat kepolisian mengamankan 53 orang anggota KNPB
untuk dimintai keterangan serta menyita dan mengamankan atribut Bintang Kejora.
Foto : Penghapusan lambang Bintang Kejora oleh pihak Kepolisian
Posting Komentar