www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » KNPB wilayah Sentani dibubarkan Polisi

KNPB wilayah Sentani dibubarkan Polisi

Written By Nusantara Bicara on 2 Mei 2017 | Mei 02, 2017

Foto : Kepolisian mengamankan 53 orang anggota KNPB untuk dimintai keterangan

NUBIC. Sentani. Penegakan hukum sesuai undang-undang selalu ditegakkan oleh aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian sebagai ujung tombak penegak hukum menegaskan perannya pada Senin (1/5/2017) di Wilayah Sentani.

Pasalnya, kelompok yang menamakan dirinya sebagai KNPB melakukan tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang, dan dapat dikatakan sebagai kelompok separatis.
Dalam konteks gerakan separatis, makar di atur dalam pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa: “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 110, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”

Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2017 Pukul 06.20 WIT, bertempat di kantor sekretariat  Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sentani di perumahan Bank Tabungan Negara (BTN) Purwadadi Distrik Sentani Kabupaten Jayapura telah dilaksanakan pembubaran dan penangkapan terhadap simpatisan KNPB yang berada di sekitaran kantor sekretariat KNPB Sentani oleh Polres Jayapura yang di Pimpin AKP Robeth Hitepeuw, S.H., M.H. ( Kabagops Polres Jayapura).

Pihak kepolisian mengambil tindakan preventif yang tegas dengan melakukan pembubaran anggota kelompok KNPB yang akan melakukan aksi makar dalam rangka memperingati 1 Mei. Dalam operasi penertiban tersebut, pihak aparat kepolisian mengamankan 53 orang anggota KNPB untuk dimintai keterangan serta menyita dan mengamankan atribut Bintang Kejora.

Foto : Penghapusan lambang Bintang Kejora oleh pihak Kepolisian
  
Selain itu, polisi pun mengecat lambang Bintang Bejora yang di lukis di dinding sekretariat KNPB. Kelima puluh tiga orang yang di amankan, kemudian dibawa oleh kepolisian ke Polres Jayapura untuk dimintai keterangan. Sekitar 4 jam mereka dimintai keterangan, Pihak aparat kepolisian masih memberikan kesempatan kepada mereka untuk dapat sadar dan kembali kepada idiologi pancasila, kemudian mereka pun dikembalikan ke rumah masing-masing.
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara