www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Sebarkan Kebencian, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro

Sebarkan Kebencian, Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polda Metro

Written By Nusantara Bicara on 10 Mei 2017 | Mei 10, 2017

Nubic, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.

"Dia meng- upload video yang menyinggung SARA di YouTube, Ki Gendeng juga mengenakan pakaian bertulisan provokatif dan menyinggung SARA pada tayangan di YouTube tersebut." kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu. (10/5/17)

Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Bogor, pada Selasa (9/5/17) pukul 23.00 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon selular yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jin bertulisan "Fight Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.

Polisi juga menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, DVR (recorder ) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge bertulisan "anticina" dan kartu identitas.

Ki Gendeng dijerat menggunakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 Undang-Undang RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis. (Nubic)
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara