Nubic, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas karena
dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama
dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.

Petugas
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya
menangkap Ki Gendeng Pamungkas di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor
Baru, Bogor, pada Selasa (9/5/17) pukul 23.00 WIB.
Dari
tangan tersangka, polisi menyita satu unit telepon selular yang
digunakan untuk merekam dan menyimpan video, jaket jin bertulisan "Fight
Against Cina", 67 baju kaos bertuliskan "anticina", satu bangku warna
coklat muda yang digunakan untuk duduk dalam video.
Polisi
juga menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur,
dua airsoft gun, DVR (recorder ) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge
bertulisan "anticina" dan kartu identitas.
Ki
Gendeng dijerat menggunakan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis dan/atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang
Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis. (Nubic)
Posting Komentar