Jayapura, 15 Mei
2018 - Tim patroli Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 4
orang pemuda dengan barang bukti Ganja kering seberat 100 gram dan bibit Ganja
seberat 300 gram. Menurut sumber berita Satgas, keempat orang tersangka
digerebek saat berada di sebuah gubuk dekat Barak Kebun 4 perusahaan Kelapa
Sawit, Kampung Pitewi, Distrik Arso Timur, Kab. Keerom (14/5).
Penggerebekan bermula
saat tim patroli Satgas 501 sedang melaksanakan patroli di sekitar sungai dekat
sebuah perusahaan Kelapa Sawit sekitar pukul 23.30 WIT. Kemudian personel
Satgas melihat 2 orang yang mencurigakan menggunakan penerangan lampu senter
berjalan kearah sungai. Tim patroli Satgas memutuskan untuk membuntuti 2 orang
tersebut secara diam diam hingga akhirnya kedua orang tersebut mengarah ke sebuah
gubuk yang tak jauh dari sungai tadi.
Setelah mereka tiba di
sebuah gubuk, personel Satgas melakukan pengintaian terhadap mereka. Ternyata
di gubuk tersebut sudah ada 2 orang lagi yang menunggu kedatangan 2 orang yang
dibuntuti oleh tim patroli Satgas. Tak lama berselang, tim patroli Satgas
langsung melakukan penggerebekan dan memeriksa keempat orang tersebut.
Setelah dilakukan
pemeriksaan, didapati 1 paket Ganja kering seberat 100 gram dan biji Ganja
kering seberat 300 gram dari dalam tas milik salah seorang tersangka. Keempat
orang pelaku adalah :
Tersangka 1 : JA (23
tahun)
Tersangka 2 : MJ (19
tahun)
Tersangka 3 : YS (19
tahun)
Tersangka 4 : BS (17
tahun)
Mereka berempat adalah
buruh Sawit Kebun IV yang tinggal di Barak Kebun IV, Desa Amiyu, Kec. Arso
Timur, Kab. Keerom. Tersangka BS mengaku membeli Ganja tersebut dari temannya
berinisial OT, seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) yang tinggal di
daerah Waris.
Selanjutnya keempat
tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Pos Polisi (Pospol) Ujung Karang.
Kepala Pos Polisi (Kapospol) Ujung Karang, Iptu Amir mengucapkan terima kasih
kepada pihak Satgas 501 dalam peran sertanya memberantas narkoba di Perbatasan.
Iptu Amir menegaskan, malam hari merupakan waktu yang sering digunakan para
pengedar maupun pemakai narkoba untuk melakukan transaksi jual beli barang
haram tersebut. Iptu Amir juga menambahkan, keempat pelaku akan diserahkan ke
pihak Polres Keerom untuk kepentingan lebih lanjut.
Keempat tersangka telah
melanggar pasal 111 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan
hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4
tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.-
(Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.- (Delapan
miliar rupiah).
Pihak Satgas menghimbau
kepada masayarakat Papua agar tidak melibatkan diri ke dalam dunia narkoba,
baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar. Karena perbuatan tersebut adalah
melanggar hukum dan apabila tertangkap, pihak Satgas akan menindak tegas dan
tidak ada kata toleransi untuk penyalahgunaan narkoba. Pihak Satgas akan terus
berupaya membantu program pemerintah dalam memberantas dan memutus rantai
peredaran narkoba di Perbatasan.
Posting Komentar