Jayapura, 09 Mei 2018 -
Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kembali berhasil mengamankan barang ilegal
yang dibawa oleh oknum masyarakat. Kali ini, Satgas Yonif Para Raider 501
Kostrad berhasil mengamankan kayu Gaharu seberat 3,3 Kg tanpa dikengkapi dengan
dokumen yang sah dari negara Papua New Guinea (PNG) (9/5).
Kejadian bermula saat
personel Satgas sedang melaksanakan sweeping rutin yang digelar di depan Pos
Komando Taktis (Kotis). Salah satu personel regu sweeping menghentikan seorang
warga berinisial NA kemudian memeriksa barang bawaannya. Setelah diperiksa,
didapati 3,3 Kg berada di dalam tas yang dibawa oleh NA. Ketika NA diminta
memperlihatkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu Gaharu tersebut, NA tidak
dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud. Bahkan NA juga tidak membawa kartu
identitas diri.
Selanjutnya NA beserta
kayu Gaharu tersebut dibawa ke Pos Kotis untuk dimintai keterangan. Dari hasil
introgasi yang dilakukan pihak Satgas 501, didapati informasi bahwa NA
beralamat di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kota Jayapura. Dari penuturan NA,
kayu Gaharu tersebut rencananya akan dijual kembali di daerah Jayapura.
Setelah mendapat
sejumlah keterangan, pihak Satgas menyerahkan NA berikut barang bukti kayu
Gaharu seberat 3,3 Kg kepada pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Skouw.
Kepala Karantina
Pertanian Skouw, Rahmat Turung, Sp mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas
karena telah membantu pihak karantina dalam menyaring masuknya barang barang
ilegal ke Indonesia. Rahmat juga menambahkan, walaupun pihak karantina telah
berupaya menyaring setiap barang yang masuk ke Indonesia, namun tetap saja ada
oknum yang dengan sengaja membawa barang komoditas pertanian tanpa melalui
pemeriksaan karantina.
Dilihat dari kacamata
hukum, dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan
ikan dan tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa setiap media pembawa hama dan
penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke wilayah NKRI
wajib :
a. Dilengkapi
sertifikat dari negara asal
b. Melalui tempat
tempat yang ditentukan
c. Dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Atas dasar tersebut,
dijelaskan sanksi hukum dalam pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 ttg
KHIT. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal
21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dari apa yang dilakukan
oleh NA, pihak Satgas ingin berpesan kepada masyarakat Papua. Sebagai warga
negara yang baik, agar jangan lupa untuk melengkapi setiap barang bawaan dengan
surat dan dokumen yang sah dari kantor Badan Karantina dan Bea Cukai serta selalu
melengkapi dengan kartu identitas diri. Karena sudah menjadi kewajiban pihak
Satgas untuk membantu menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Posting Komentar