Jayapura, 24 Mei 2018
- Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bekerja sama dengan Balai Karantina
Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar acara
pemusnahan sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg. Sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg
tersebut merupakan gabungan dari hasil sitaan Kantor Dinas Perikanan Jayapura
dan Satgas 501 Kostrad. Acara pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan di
depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampunh Skouw,
Distrik Muara Tami, Jayapura.
Kepala BKIPM
Jayapura, Suardi.,S.P.,M.P.,M.Si menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku
usaha yang membawa barang, dalam hal ini adalah produk perikanan yang tidak
dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak karantina, maka pihak karantina
berhak melakukan penahanan terhadap barang tersebut, dan si pemilik
barang akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen
yang dimaksud ke kantor BKIPM.
Namun apabila setelah
3 hari si pemilik barang tidak melengkapi dokumen barang bawaannya tersebut,
maka pihak karantina akan menerbitkan surat penolakan atau pegembalian terhadap
barang tersebut. Kemudian apabila 3 hari setelah diterbitkannya surat penolakan
si pemilik barang tidak mengambil barang tersebut, maka 6 hari + 1 hari barang
tersebut akan dikisnahkan, ujar Suardi.
Suardi juga
mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses
penahanan terhadap sirip ikan hiu tersebut. Karena si pemilik barang tidak
berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu tersebut, dan sudah melewati
waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu
tersebut dapat dikatakan tidak bertuan.
Pihak Satgas
berharap, semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera
kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia.
Disamping itu pula, semoga acara pemusnahan ini membuat para oknum penyelundup
barang ilegal berpikir dua kali sebelum menyelundupkan barang barang ilegal.
Satgas 501 Kostrad
juga menghimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak menyelundupkan barang jenis
apapun ke Indonesia. Karena perbuatan tersebut selain melanggar hukum, juga
bisa merugikan negara Indonesia yang sama sama kita cintai. Disamping itu,
apabila terjaring pemeriksaan, maka pihak Satgas akan menindak tegas terhadap
oknum yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar