NUBIC, Jakarta – Sebagai National Carrier Flag,
Garuda Indonesia yang saat ini sedang dilanda krisis keuangan harus
segera selamatkan. Agar maskapai penerbangan kebanggaan bangsa Indonesia
itu tidak jatuh bangkrut. Sebenarnya untuk menyelamatkan Garuda dari
ancaman kebangkrutan ada beberapa langkah taktis yang bisa dilakukan
pemerintah.
![]() |
Pesawat Garuda Indonesia (Foto Kredit) |
Bagaimana caranya? Presiden Jokowi bisa membuatkan
kebijakan yang ramah terhadap perusahaan milik BUMN tersebut. Dengan
kata lain negara harus hadir melakukan proteksi. Dalam bentuk apa? Yakni
melalui kebijakan yang memihak.
Misalnya, melakukan subsidi
silang atau biaya intensif. Kaitannya ini, pemerintah melalui
Kementerian BUMN bisa melakukan kordinasi dengan pihak Pertamina
menerapkan intensif biaya. Berupa avtur (aviation turbine) dengan harga
murah sebagai upaya mengurangi chost operasinal penerbangan. Kemudian
memberlakukan parking free, khusus kepada Garuda.
Tak hanya itu, pemerintah juga bisa melakukan proteksi kebijakan
dengan memprioritaskan jalur penerbangan terbaik kepada Garuda.
Begitupun juga dengan jalur-jalur penerbangan short time, Garuda harus
lebih diutamakan.
Contoh-contoh tersebut hanya bisa dilakukan oleh
pemilik kebijakan. Siapa? Pemerintah. Apakah kemudian pemerintah
berdosa bila menerapkan itu? Sebaliknya, pemerintah justru akan berdosa
hingga tujuh turunan bila sampai tega hati membiarkan Garuda bangkrut
atau beralih kepemilikan ke tangan asing.
Garuda adalah aset
berharga milik bangsa Indonesia. Dan selamanya harus tetap menjadi milik
Indonesia. Maka sudah sepantasnya diselamatkan dan diperjuangkan.
Untuk
itu, pemerintah harus benar-benar memperjuangkannya dan melakukan
proteksi kebijakan yang berpihak terhadap perusahaan milik negara
tersebut. Cukuplah kiranya cerita suram PT Indonesia Satelit (Indosat)
dan kasus maskapai penerbangan Merpati yang berujung tragis.
BUMN
adalah sebuah entitas bisnis sebagai usaha bersama dan cabang produksi
penting harus dikuasai negara yang akan menggerakakkan roda perekonomian
nasional dalam mencapai kemakmuran orang banyak. Bukan justru
menyelesaikan kasus Garuda dengan cara menerbitkan surat utang (bond) ke
Singapura.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menjelaskan,
diterbitkannya surat utang sebesar US$ 750 juta ke pasar global sama
halnya menjual BUMN ke asing. “Menerbitkan surat utang ke pasar global
berarti menyerahkan nyawa BUMN kepada pihak asing yang kalau dalam
bahasa politik sederhana merupakan menambah beban utang kepada pihak
ketiga dengan menyerahkan BUMN Garuda Indonesia sebagai jaminannya,”
ungkapnya.
Posting Komentar