BALI – Tiga oknum Polisi melakukan aksi penganiayaan
terhadap seorang pemuda, Minggu (8/7/2018), di Jalan Tegal Jaya Dalung,
Kabupaten Badung. Korban yang bernama Gede Dimas Purwadipa (22),
dikeroyok tiga oknum anggota Dalmas Ditsabhara Polda Bali.
Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing bernama Bripda PT Khrisna
Wahyudi Suputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus
Apriyoga. Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula, saat korban pada hari
Minggu (8/7/2018), sekira pukul 12.30 Wita, berkomunikasi melalui
chating lewat media sosial (aplikasi Line) dengan seorang wanita bernama
Linda.
Dalam chatingan antara korban dengan Linda berjanji untuk jalan-jalan
dengan syarat korban menjemputnya di tempat kost Jalan Tegal Jaya
Dalung (sebelah TK Tegal Jaya). Setibanya korban di depan kost Linda,
tiba-tiba datang ketiga oknum Polisi Pakaian Dinas Lengkap (PDL)
menghampiri korban.
Kemudian Bripda PT Krishna Wahyudi Suputra mengatakan, “Kamu ya yang
ngechat pacar saya, Linda?”. Saat itu korban membenarkan dan meminta
maaf. Namun salah seorang anggota bernama Bripda Putu Krishna Wahyudi
Suputra langsung memukul pipi dan menendang tubuh korban berulangkali.
Aksi pemukulan Bripda PT Krisna lalu diikuti oleh Bripda KDK Agus
Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga. Setelah korban dalam kondisi
luka lebam pada sekujur tubuhnya dan keluar darah dari mulutnya, korban
dipersilahkan pulang mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah disuruh pulang, kemudian korban menuju ke kamar kost Linda.
Saat korban akan masuk kamar untuk istirahat, Bripda Putu Krishna
Wahyudi Suputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga
ikut masuk ke dalam kamar kost Linda serta mengunci pintu dari dalam.
“Setelah mengunci pintu kamar kost, mereka (oknum Polisi) bertiga
kembali menganiaya saya dengan memukul pakai tangan dan gagang sapu,
menendang dan menginjak kepala saya dengan sepatu laras yang dipakainya.
Penganiayaan ini membuat bagian mulut saya berdarah dan terasa sakit
pada sekujur tubuh,” ucap korban, Gede Dimas Purwadipa saat memberi
keterangan.
Korban melanjutkan, dalam kondisi lemas, dirinya diguyur air. Setelah
itu kembali dianiaya serta diminta untuk menjilat sepatu Bripda Putu
Krishna Wahyudi Saputra, Bripda KDK Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus
Apriyoga. Selain melakukan penganiayaan terhadap korban, ketiga oknum
polisi tersebut juga melakukan pengrusakan Iphone tipe 5S dan jam tangan
seharga 1,6 juta serta uang dalam dompet sudah berkurang isinya, juga
KTP korban hilang.
Atas kejadian penganiayaan tersebut, korban telah melapor ke Yanduan
Bidpropam Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/14/VII/HUK.12.10/2018/SPP, tanggal 9 Juli 2018. Korban juga melapor
ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor : LP/239/VII/2018/SPKT
Polda Bali, tanggal 9 Juli 2018. Tindakan penganiayaan terhadap korban
turut disaksikan diantaranya Kristian, Briyan dan Dela. (*/B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar