
Menurut
Jaksa Siara Nedy SH kepada media ini mengatakan, Tersangka Mahyu Danil
sudah mulai ditahan pihaknya, sejak Rabu (1/8) setelah berkasnya
dinyatakan lengkap (P21).
Mahyu
Danil menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap
korban, Fathiah, Warga Desa Cot Tube, Gandapura, Bireuen.
”Berkasnya
sudah Dilimpahkan ke pengadilan dan Rabu ini, (29/8) akan menjalani
sidang perdana, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP
tentang penganiayaan,” ujarnya singkat singkat kepada media ini, Selasa
(28/8/2018).
Sementara
itu suami Korban, Sulaiman Gandapura lewat media ini, mengapresiasi
gerak cepat jaksa yang segera melakukan penahanan terhadap tersangka
yang melakukan penganiyaan kepada Istrinya itu. Ia mengaku sempat ketar
ketir, sebelum akhirnya tersangka ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri
Bireuen.”Kami hanya menuntut keadilan, dan Jaksa memahami akan hal itu,” tutur Sulaiman.
Sulaiman
Gandapura kembali mengisahkan tragedy yang menimpa keluarganya itu
mengaku Mahyu sempat ditahan sekitar malam lebaran lalu. Ternyata
terangka kembali dapat menghirup “udara segar”, menyusul Polsek
Gandapura menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Kali ini, pengacara
Sayuti Abubakar, SH yang nota bene dikabarkan menjadi Bacaleg DPR-RI
bertindak sebagai “Hero” untuk penangguhan Mahyu Danil lewat lobyingnya
yang akhirnya Polsek Gandapura mengabulkan permohonan penangguhan itu.
Kasus
pemukulan itu terjadi di Desa Cot Teube Kecamatan Gandapura Kabupaten
Bireuen, 11 Mei 2018, yang dilakukan tersangka, Mahyu Dani yang akrab
disapa Mahyu Batee Kureung, warga Desa Cot Rambat, Kecamatan Gandapura.
Korbannya, Fathiah, warga Desa Cot Tube, kecamatan yang sama dengan
tersangka, yang korban juga istri wartawan online, Atjeh Net yang
sehari-hari bertugas di Bireuen.
Penganiyaan
itu, berawal dari gara-gara sepele, yang berakhir dengan penganiayaan
berat. Korban dibal-bal habis-habisan, belum lagi dihajar dengan kayu
balok, batu bata di punggung dan kepala korban, yang membuatnya tak
berdaya melakukan perlawanan dengan lelaki yang dikenal dengan nama,
Mahyu Batee Kureung, yang merupakan mantan Kombatan GAM, akhirnya Korban
harus diopname dan dirawat intesif beberapa hari di rumah sakit Jeumpa.
Hospital Bireuen, untuk memulihkan kesehatan, trauma dan chokya.(MS)
Posting Komentar