Bogor
- Center of Alternative Dispute Resolution and Empowerment (CARE) IPB
menyelenggarakan Focus Group Discussion tentang Resolusi Konflik Rumah
Dinas, yang dilangsungkan di ruang sidang PSP3, Kampus IPB Jl. Raya
Padjajaran, Kota Bogor, Selasa (28/8/2018).
Kegiatan
dihadiri oleh Danrem 061/SK Kolonel Inf Muhamad Hasan beserta beberapa
jajarannya, Hukum Kodam III/Siliwangi diwakili oleh Mayor Chk Harry dan
Mayor Chk Agus, Zeni Kodam III/Slw diwakili Dandenzibang Mayor Czi Joy
Calter, Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Arm Doddy, Kompol Gayo mewakili
Kapolresta Bogor, Ketua Dewan CARE LPPM IPB Prof. Agit Kriswan Triyono,
Pusat Mediasi Konflik Nasional (PMKN) Arief Rachman, perwakilan BPN,
tokoh Bogor Guntur Santoso, sejumlah perwakilan dari Perguruan Tinggi,
Instansi Pemerintah, Polresta Bogor Kota, perwakilan Perguruan Tinggi,
Akademisi IPB, dan Kompolnas Andre Pulungan yang berlaku sebagai
moderator.
Danrem 061/SK
Kolonel Inf Muhamad Hasan yang ditemui usai kegiatan menyampaikan, ini
adalah kegiatan yang diprakarsai oleh CARE LPPM IPB yang membahas
tentang resolusi konflik rumah dinas. "Disini kita diundang untuk
menyampaikan permasalahan kita kemarin. Dalam diskusi ini, dijelaskan
bahwa permasalahan rumah dinas itu, tidak hanya disini, tapi di daerah
lain juga sama dan itu, tidak hanya dialami oleh institusi TNI POLRI
saja tapi juga terjadi di institusi lain," terang Danrem.
Danrem
melanjutkan, dalam diskusi ini, juga dibahas tentang langkah-langkah
yang baik sebagai resolusi konflik. "Dari diskusi ini, kita mendapat
beberapa masukan yakni bagaimana mengelola dan merawat kembali aset
kita. Penertiban yang kita lakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai
prosedur tapi ada beberapa hal yang harus kita benahi terkait
pengawasan, pemeliharaan, dan pengendalian aset-aset Korem supaya sesuai
dengan fungsi dan haknya," terang Danrem.
Ada
beberapa rekomendasi dari diskusi hari ini, sambung Danrem,
diantaranya; akan ada pertemuan kembali, lalu prosesnya tetap dilakukan
secara persuasif, dan ada mediasi. Selain itu, CARE IPB menawarkan diri
sebagai mediator. Yang mana, pihak Korem menggandeng PMKN dan CARE IPB
untuk melatih Babinsa agar menjadi tenaga-tenaga mediator dalam
menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat.
Sementara,
Ketua Program CARE LPPM IPB, Agit Kriswan Triyono yang membuka diskusi
menuturkan, diskusi ini, dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi
dari berbagai macam konflik agar dapat diselesaikan dengan hasil "Win
Win Solution" sekaligus memetakan permasalahan dan mencari solusi
sebagai titik tengah di luar jalur yang formal. Prosesnya adalah
mediasi, yang diharapkan terjadi resolusi konflik.
"Tiga
point penting yang juga dibahas pada diskusi ini; pertama, TNI sudah
benar dari sisi hukum, sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup
lengkap. Namun, ada saran dari ahli hukum yakni perlu ditambah lagi
dokumen-dokumen yang kaitan hukumnya sampai ke Udang-Undang, bukan hanya
regulasinya saja. Kedua, pihak TNI akan melanjutkan proses ini, secara
persuasif dengan jalur yang benar dan tidak melanggar hukum. Ketiga,
terkait kasus senada, sebagai pembelajaran ke depan perlu antisipasi
terkait pengelolaan aset negara khususnya aset TNI," ungkapnya.
Disisi
lain, Arief Rachman, salah seorang mediator dari Pusat Mediasi Konflik
Nasional (PMKN) menyampaikan, yang diharapkan dari permasalahan ini,
adalah bagaimana pengembalian aset negera bisa diterima oleh semua pihak
dengan cara humanis dan persuasif. Dan tentunya sesuai aturan dan tidak
melanggar hukum.
"Masukan
yang saya berikan, pengawasan pemanfaatan rumah dinas ditingkatkan.
Dilakukan pendekatan dengan cara humanis dan mediasi yang benar. Karena
yang selama ini terjadi adalah negosiasi bukan mediasi. Itu yang belum
di mengerti banyak orang. Karena dalam mediasi tidak bicara menang atau
kalah. Mediasi itu, adalah satu cara dimana, kedua belah pihak mendapat
kesamaan persepsi, kesepakatan yang bisa diterima dan disepakati
bersama," tandasnya.
Hal
senada juga disampaikan Kompol Gayo mewakili Kapolresta Bogor Kota. Ia
mengatakan, mengenai perumahan dinas POLRI, permasalahan dan situasinya
mungkin sama dengan instansi lainnya. Dimana, masih ada yang ditempati
oleh penghuni yang sebenarnya sudah tidak berhak.
"Kegiatan
diskusi ini, cukup menarik. Diharapkan ini menjadi langkah awal untuk
mendapatkan penyelesaian semua konflik yang terjadi, khususnya
penanganan rumah dinas dalam rangka mempertahankan aset-aset negara
maupun instansi," kata Gayo.
Diakhir diskusi, moderator menyampaikan kesimpulan dalam beberapa point, yaitu;
1.
Setiap Instansi harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
aset tanah dan bangunan seperti apa yang disampaikan oleh BPN.
2. Melaksanakan evaluasi mengenai metode mediasi yang digunakan.
3. Rumah adalah kebutuhan dasar. Dimana, instansi lain harus terlibat dalam pemenuhannya.
4. Semua pihak harus patuh terhadap regulasi yang sudah disepakati.
5. Perlu adanya lembaga khusus yang melaksanakan pengamanan aset negara.
(Penrem 061/Sk)
Posting Komentar