www.nusantarabicara.co

www.nusantarabicara.co
Media Perjuangan Penerus Cita-cita "The Founding Fathers" Bangsa Indonesia
Home » » Pilkada di Kabupaten Paniai Potret Ketidak dewasaan Berdemokrasi

Pilkada di Kabupaten Paniai Potret Ketidak dewasaan Berdemokrasi

Written By Nusantara Bicara on 12 Agu 2018 | Agustus 12, 2018




NUBIC-JAKARTA. Pemilihan kepala daerah sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan ber demokrasi di suatu daerah, ternyata masih ada yang menyisakan kekecewaan. Segelintir kandidat dalam memperoleh kemenangan demokrasi acapkali masih menggunakan cara-cara kasar dan intimidasi.

Silang sengkarut pelaksanaan pilkada di Kabupaten Paniai menjadi contoh ke tidak dewasaan kontenstan di dalam menerima hasil suara yang berujung dengan berbagai ancaman dan konflik, perbedaan dan kekalahan acapkali ditiadakan dan berusaha menjadi pemenang dengan berbagai cara.

Terpilihnya pasangan calon Bupati dan wakil Bupati No. urut 3 Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai sebagai pemenang dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara di aula KPU Kabupaten Paniai beberapa waktu yang lalu, diragukan banyak pihak keabsahannya.

Karena pada saat Rapat Pleno terbuka rekapitulasi proses perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2018, berdasarkan data-data rekaman video dan foto, tim sukses pasangan kandidat no. urut 3 menghadang serta mengusir komisioner KPU Provinsi papua selaku KPU Kabupaten Paniai dan juga Bawaslu Papua pada saat sebelum dimulainya Rapat Pleno.

Demikian dikatakan Iwan salah satu konsultan media. Berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya baik Panwas maupun bawaslu seharusnya mendiskualifikasi pihak termohon yang melakukan pelanggaran dalam hal ini yaitu KPU Kabupaten Paniai jadi  tidak hanya berupa surat disposisi, ungkapnya.

Sementara itu dari perwakilan Pemuda paniai Viki Tebai saat konferensi pers di Jakarta, (12/8) menegaskan bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pilkada Paniai harusnya ditindak-lanjuti oleh pihak-pihak terkait yang berwenang menangani kecurangan pilkada, agar tidak terjadi konflik horizontal di kabupaten Paniai,ucapnya.

Pilkada Paniai seperti sudah diketahui sekarang ini sudah masuk gugatan ke Mahkamah konstitusi. Dalam sidang sebelumnya disebutkan tindakan KPU Paniai selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan bupati setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik.

Sembilan distrik tersebut adalah Distrik Aradide, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Bogobaida, Distrik Paniai Timur,Distrik Pania Barat, Distrik Kebo, Distrik Yagai, serta Distrik Baya Biru. "Bahwa rekomendasi panitia pengawas (Panwas) pemilihan Kabupaten Paniai memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik wajib dilaksanakan termohon 3 hari setelah keputusan tersebut diterbitkan, namun faktanya termohon tidak melasanakan rekomendasi panwas Paniai tersebut,”ujar Nursal di Ruang Sidang Panel 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/8/2018). Nursal mengatakan, tidak dilaksanakannya arahan untuk melakukan PSU dinilai pemohon menjadi preseden buruk.

KPU Paniai dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan pemilihan. Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa, pada hari pemungutan suara, telah terjadi perubahan tempat pemungutan suara di luar wilayah dari masing-masing distrik di Kabupaten Paniai.

Pemohon juga, menduga saksi pihak Pemohon (paslon nomor urut satu) tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi di semua distrik di Kabupaten Paniai. Bahkan, Termohon diduga telah mencoblos semua surat suara di beberapa distrik untuk kepentingan Paslon nomor urut 3.


“Pertama pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) tanpa pengumuman kepada masyarakat adat kabupaten Paniai,” ujarNursal. “Kedua, pemungutan suara tanpa kesepakatan masyarakat adat, jadi ada pemungutan suara yang dilakukan termohon (KPU Kabupaten Paniai) tanpa kesepakatan masyarakat adat,” sambung dia. Persidangan Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, dan Hakim Suhartoyo.(PS) 


Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2018 - All Rights Reserved
Created by Nusantara Bicara