JAKARTA,.Seorang pengedar narkotika jenis sabu, AO alias BK bin DN (27) hanya
bisa pasrah ketika kontrakannya di Jalan Kampung Parung Kored RT 003/04
Parung Jaya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten digerebek jajaran
Unit Narkoba Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, Kamis
(13/9/2018) dini hari.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita 19 paket sabu siap edar
Kapolsek
Kembangan, Komisaris Polisi (Kompol) Egman Adnan SH memaparkan,
penangkapan terhadap tersangka AO, adanya laporan masyarakat sekitar
yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi
narkoba di kontrakannya.
“Kita tangkap tersangka berkat adanya
laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan
transaksi narkoba di kontrakannya,” papar Kompol Egman, Sabtu
(15/9/2018).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri
Mahendra SIK MSi menambahkan, berangkat dari informasi yang diterima,
Dimitri yang didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH bersama
anggotanya melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud.
Dari
hasil penyelidikan, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di
sebuah kontrakan milik pelaku. Tak ingin buruannya lepas, petugas
langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penggeledahan, kita
menyita barang bukti berupa 19 paket shabu seberat 4,21 gram, satu buah
timbangan, dan satu unit HP merk LG,” tambah Dimitri.
Menurut keterangan dari tersangka AO, kata Dimitri, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka yang diamankan dari mana ia dapatkan barang haram tersebut,” katanya.
Akibat
perbuatannya, AO yang merupakan warga Kampung Dumpit RT 001/06 Ganda
Sari, Jatiuwung, Tangerang, Banten diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112
(1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Benz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar