Tim
Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 2
telah melaksanakan Jarkaplid terhadap speedboat tanpa nama mesin Yamaha
200 PK sebanyak 4 unit, yang membawa TKI Ilegal dari Malaysia tujuan
Batam di Perairan Sekilak Nongsa Batam pada Minggu (16/9).
Komandan Pangkalan TNI AL Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H.,
menyampaikan kronologis kejadian penangkapan berawal dengan adanya
informasi Intelijen bahwa akan adanya aktifitas pemulangan TKI illegal
dari Malaysia dengan tujuan Batam yang diduga membawa barang-barang
terlarang/Narkoba. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Batam dengan menggunakan
Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam melaksanakan patroli penyekatan di
beberapa titik yang kemungkinan akan dilalui oleh kapal pengangkut TKI
ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Senin tanggal 15 September
2018 sekira pukul 23.00 Wib Tim F1QR Lanal Batam dengan Patkamla Sea
Rider 2 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor tengah perairan
Nongsa Batam yang diduga akan dilalui speedboat tersebut.
Selanjutnya pukul 02.00 Wib pada saat Tim F1QR Lanal Batam Patkamla Sea
Rider 2 melaksanakan penyekatan disekitar perairan Nongsa, terdeteksi
secara visual adanya speedboat yang mencurigakan dari arah Malaysia
menuju ke arah Batam, selanjutnya dilaksanakan pengejaran. Pada saat
dilaksanakan pengejaran speedboat tanpa nama tersebut berusaha untuk
melarikan diri dan dengan sengaja mengkandaskan speed di pantai Sekilak
Nongsa, selanjutnya para TKI Ilegal berhamburan keluar sedangkan Tekong
dan ABK melarikan diri.
Pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 pukul 03.30 Wib Patkamla Sea
Rider 1 berhasil menghentikan speedboat, dilanjutkan dengan pemeriksaan
terhadap speedboat dan muatannya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan
diketahui speedboat tersebut bermuatan TKI Ilegal sebanyak 40 orang
terdiri dari WNI 40 orang (laki-laki 31 dan perempuan 9) yang
keseluruhannya warga negara Indonesia. Selanjutnya speedboat tanpa nama
beserta muatan TKI Ilegal dibawa menuju dermaga Lanal Batam untuk proses
lebih lanjut.
Setibanya di dermaga Lanal Batam dilanjutkan pemeriksaan terhadap para
TKI Ilegal serta barang bawaannya untuk mengetahui apakah ada
barang-barang terlarang yang dibawanya. Berdasarkan penyelidikan awal
diketahui bahwa pemilik speedboat tersebut adalah Sdr. “A” yang
berdomisili di Tanjung Uban.
Tindak lanjut terhadap speedboat dan ABK kapal akan dikenakan
undang-undang pelayaran, sedangkan para TKI Ilegal akan dikoordinasikan
lebih lanjut dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BP3TKI), sebagai instansi yang berwenang menanganinya.
Sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tindak pidana
pelayaran, dan perlindungan pekerja imigran Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar