NUBIC,.JAKARTA,.Polda Metro Jaya perlu menjelaskan ke
publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara yang menyangkut
Sandiaga Uno, mengingat kemarin yang bersangkutan sudah disahkan KPU sebagai pasangan
capres cawapres Prabowo-Sandi dengan nomor 02.
Jika Prabowo Sandi
memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya berani memeriksa
Sandiaga Uno,hal tersebut disampaikan Ketua IPW Neta S Pane melalui siaran persnya,sabtu ,(22/9).
Ind Police
Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan
berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum.
Sehingga Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa
banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang
masih diproses di kepolisian.
Menurut data IPW ada tiga kasus. Di
antaranya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug
Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tgl 8 Jan 2018 dan dugaan
Tindak Pidana Pencucian Yang LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tgl 27
Juni 2018. Berkaitan dengan kasus itu tgl 30 Januari 2018 Sandiaga
pernah diperiksa Polda Metro Jaya selama 3,5 jam.
Namun
saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya
menghentikan sementara penyidikan kasusnya. Dalam hal ini Polda Metro
Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang
ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres cawapres jangan
diganggu dengan proses hukum. Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai
pulkada atau pilpres.
Sebab
itu IPW meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga
akan benar benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo
Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan tetap dan
akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno.
Pertanyaan
ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini
menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik, dan penegakan
supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat. Jika
kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal diSP3 sehingga
Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa
mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum.
Dengan
berlarut larutnya kasus ini tentu akan jadi pertanyaan, beranikah Polda
Metro Jaya kembali memeriksa Sandiaga, jika Prabowo Sandi memenangkan
Pilpres 2019. Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga
ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi
kekuasaan di balik kasus ini.
Jika perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor
dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasan. Jika
Prabowo Sandi kalah di Pilpres 2019 tentu akan lebih muda bagi Polda
Metro Jaya untuk melanjutkan perkara ini.
Terlepas dari semua itu,
berkaitan sudah resminya Sandiaga sebagai cawapres Prabowo dengan nomor
urut 02, Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan akan nasib
kasus tsb.
Salam
Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch
Tidak ada komentar:
Posting Komentar