Pungutan
Liar (Pungli) merupakan pemungutan biaya yang tidak pada tempat dan
fungsinya, hal ini merupakan tindak pidana bahkan dapat dijerat dengan
pidana korupsi. Pungutan liar ini sudah sangat meresahkan masyarakat
baik pada saat berurusan di instansi pemerintahan ataupun oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab.
Menyikapi keresahan
masyarakat tersebut, Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur terkait
melakukan kampanye dan sosialisasi Saber Pungli secara terus menerus.
Kali
ini, Polres Metro Jakarta Barat mengadakan sosialisasi Saber Pungli di
jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang digelar di ruang Aula Lantai 3
Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (12/09/18)
Kasat
Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Lilik Hariati SH MH mengatakan,
kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata kita di tubuh Polri agar
tidak terjadinya praktek-praktek pungli yang hanya menguntungkan diri
sendiri
"Secara hukum hal
tersebut (pungli) merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan
maupun masyarakat dengan Dasar hukum pungli antara lain UU No 11 Tahun
1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 Tentang
Pemerasan," Ujar Lilik
Sementara,
Inspektorat Walikota Administrasi Jakarta Barat, Danken menegaskan,
Acara sosialisasi ini bertujuan agar sadar dan tahu tentang Saber Pungli
atau biasa disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diharapkan di
lingkungan Jakarta Barat apabila menemukan hal yang janggal dalam
penggunaan dana harap segera melaporkan. Karena pungli yang biasa
ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
"Masyarakat
diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan
untuk melaporkan oknum yang melakukan,"Pungkasnya
Acara
tersebut mendapat antusias peserta yang hadir antaranya Personil Polsek
Kebon Jeruk dan Polsek Kembangan dengan estimasi 35 orang.
Posting Komentar