NUBIC,.Padang,.--Puluhan wartawan yang
tergabung dalam Forum Wartawan Sumatera Barat melakukan aksi damai ke
Kantor Gubernur Sumatera Barat Rabu (12/9) siang.
Aksi
damai tersebut dilakukan dengan long march dari Gor Agus Salim menuju
Kantor Gubernur yang dikawal pihak kepolisian. Sesampai di depan Kntor
Gubernur, para wartawan merasa kecewa karen tidak bisa bertemu dgn Irwan
prayitno selaku Gubernur Sumbar dikarenakan beliau sedang dinas diluar
daerah.
Dalam orasinya, mereka
menuntut beberapa hal diantaranya adalah pertama, agar Gubernur Sumbar
mencabut kembali Pergub No. 30 tahun 2018. Kedua Stop kriminalisasi
Pers. Ketiga, Save Jurnalist Sumbar dan ke Empat Copot Kabiro Humas
Pemprov Sumbar.
Menanggapi tuntutan diatas, Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal
menyatakan bahwa Pergub Sumbar No.30 Tahun 2018 sepenuhnya adalah
tanggung jawab Kabiro Humas Pemprov Sumbar, bukan tanggung jawab
Gubernur Sumbar.
Namun Ia
berjanji akan menyampaikan aspirasi dari wartawan sumbar kepada
Gubernur menyangkut Pergub Sumbar No.30 tahun 2018. Dan akan
menghubungi kembali perwakilan wartawan pada hari Rabu tanggal 19
September 2018.
Sebelumnya
Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK) Herman PD
didampingi Ketua Harian Ismail Novendra dan sekjen Fizaski dihadapan
Kabiro Humas Sumbar Jasman Rizal yang menerima langsung aksi demo
rekan-rekan wartawan didepan kantor Gubernur Sumbar hari ini, mengatakan
bahwa dengan dikeluarkannya Pergub No. 30 tersebut, Pemprov Sumbar
disinyalir telah mencederai demokrasi dan mengkriminalisasi para pelaku
Usaha Media Kecil Mandiri (UMKM) pers dalam melakukan kerjasama, baik
dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya.
Untuk
itu, Herman meminta kepada Gubernur Sumbar, agar dapat mempertimbangkan
dan mencabut kembali Pergub tersebut, dengan memberi peluang kepada
UMKM di Sumbar berkembang.
Dalam
rangka menstabilkan situasi Pers di Sumatera Barat menjadi kondusif, Ia
dan rekan-rekan juga memberi tenggang waktu kepada Gubernur Sumbar
untuk mentelaah kebijakan tersebut selama satu minggu.
Ismail
Novendra berharap mudahan-mudahan, aksi ini merupakan awal dari
demokrasi Pers di Sumatera Barat yang beretika dan bermartabat dalam
menjalankan profesinya sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Pukul
12.00 WIB, kegiatan aksi damai wartawan Sumbar terkait peraturan
Gubernur Sumbar No. 30 tahun 2018 dan pengabaian UU No.40 tahun 1999
tentang pers selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (Relis)
Posting Komentar